90 Persen Bawang Putih yang Beredar di Pasar Saat Ini adalah Bawang Impor
Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, 90 persen bawang putih yang beredar di pasar saat ini adalah bawang impor. Menurut Kemandag, hal tersebut disebabkan karena bawang putih tidak cocok ditanam di Indonesia.
“Kita selalu mengharuskan kalau bisa harus disuplai dari dalam negeri, tetapi memang bawang putih tidak kompetitif ditanam di Indonesia, jadi bawang putih itu 90 persen impor,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Dia menjelaskan, impor tersebut mamang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan bawang putih di Indonesaia yang cukup besar. Sementara, pasokan dalam negeri sendiri belum mempu memenuhi kebutuhan masyarakat karena produk masih relatif kecil produk bawang putih.
Kemendag sendiri sudah melakukan infeksi ke pasar-pasar guna mengecek suplai bawang putih dilapangan. Dari beberapa infeksi tersebut, Mendag mengatakan bahwa pasokan bawang putih menjelang Ramadhan saat ini relatif masih aman.
“Kita ke lapangan untuk mengecek suplainya. Untuk bawang putih, mendapat pasokan 245 persen lebih besar dari minggu sebelumnya. Barang banyak dan gak mungkin harga berubah,” tandasnya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapai serius merosotnya harga cabai dipasaran menjelang Ramadhan tahun ini yang membuat petani cabai merugi. Oleh karena itu, Kemendag akan mengharuskan petani cabai mengeringkan cabainya agar tahan lama dan harga tawar petani menjadi meningkat.
“Ternyata harga cabe lebih parah. Jadi opsinya cuma satu kita mesti mengharuskan cabe itu dkeringkan. Cabe kering dengan cabe basah itu rasanya sama saja kan yang penting pedasnya. Kalau dikeringkan maka bisa lebih lama dan harga tawar petani lebih baik,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Hanya saja, rencana Kemendag mewajibkan petani mengeringkan cabai masih terbentur masalah pajak. Lutfi menjelaskan, apabila cabai dikeringkan maka akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga petani akan merasa terbebani. Oleh karena itu, Mendag akan segera membicarakan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan, Chatib Basri dalam waktu dekat guna dapat terealisasinya rencana Kemendag tersebut.
“Gini masalahnya, ketika terjadi proses pengeringan menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai. Kita memang dengan kementerian keuangan akan duduk bersama membicarakan ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan bahwa harga cabai di pasar saat ini sudah mencapai Rp 6.000 per kilogram (kg), sementara harga di tingkat petani saat ini hanya Rp 3.000 per kilogram.
Hal tersebut membuat petani menjadi pihak yang paling besar terkena dampaknya sehingga menimbulkan kerugian akibat harga cabai yang terus terjun bebas.(dbs/lasman simanjuntak)
0 comments