Jakarta, BeritaRayaOnline,-Setelah berjalan 2 tahun 4 bulan, mulai 1 Oktober kebijakan contraflow pada ruas tol dalam kota dihentikan. Pengguna diminta menyesuaikan jadwal perjalanan.
Hasanudin, Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk, sebagai operator tol Cawang-Tomang-Cengkareng (CTC) yang dikenal tol dalam kota, menyatakan penghentian kebijakan contra flow (CF) atau melawan arus dari Cawang ke Semanggi ini dikarenakan beban tol dalam kota sudah menurun semenjak beroperasinya JORR W2 pada akhir Juli lalu.
" Pada jam tertentu menuju bandara kapasitas jalan1,4 artinya lalu lintas hampir tidak bergerak. Padahal di sisi lain 0,67 artinya batas normal, sehingga untuk memecah ini diperlukan contra flow sebagai solusi sementara," jelas Hasanudin di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut Hasan, kebijakan CF merupakan wewenang kepolisian untuk memecah macet. Walau kebijakan ini tidak dibenarkan secara aturan jalan tol, namun kepolisian memiliki diskresi untuk mengecualikan .
"Karena kita operator dan juga berkepentingan pada ruas tol tersebut maka kita membantu kepolisian untuk menerapkan diskresi kebijakan tol ini," jelas Hasan.
Saban hari ruas tol dalam kota dilewati 500 ribu kendaraan. Akan tetapi semenjak beroperasinya JORR W2 maka trafik kendaraan yang lewat menuju Jakarta dari arah Cawang turun 11% menjadi 450 ribu-460 ribu kendaraan.
Achamad Gani Ghazali, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan pihaknya sudah menyurati pihak operator jalan tol agar tidak melaksanakan CF.
"Dalam aturan jalan tol, tidak dibenarkan ," jelas Gani disela rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI.
Menurutnya, yang terjadi sekarang merupakan kebijakan kepolisian untuk diskresi dari undang-undang, untuk itu pihaknya sebagai regulator menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.(bisnis.com/lasman simanjuntak)
Jakarta, BeritaRayaOnline,Sebagai salah satu upaya Jasa Marga untuk menjaga keamanan dan kenyaman pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol, saat ini Jasa Marga tengah melakukan penertiban terhadap kendaraan truk yang bermuatan lebih (overload)mulai tanggal 8 sampai dengan 12 September 2014. Kegiatan ini secara serentak dilakukan diseluruh jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di seluruh Indonesia, seperti Jalan Tol Belmera di Medan, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Semarang, Surabaya-Gempol serta Jalan Tol di Jakarta dan sekitarnya.
Operasi penertiban ini dilakukan karena masih banyak kendaraan overloaddan melaju dibawah kecepatan minimumyang dianjurkan. Kendaraan yang melaju di bawah kecepatan minimum ini tentunya mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lainnya yang ingin mengendarai kendaraannya sesuai dengan kecepatan yang dipersyaratkan. Dan yang lebih membahayakan lagi, ketika kendaraan yang melaju di bawah kecepatan minimum ini tiba-tiba didahului dengan oleh kendaraan besar lainnya yang kecepatannya masih di bawah 60/km jam.
“Manuver kendaraan yang mendahului ini tentu akan mengagetkan kendaraan di belakangnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Mohammad Sofyan, Pgs. Corporate Secretary Jasa Marga kepada wartawan. Apalagi, tambah Sofyan, apabila kejadian tersebut terjadi pada malam hari, maka kemungkinan kecelakaannya akan semakin besar.
Selain untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, penertiban kendaraan ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar jalan tol dapat berfungsi dengan maksimal. Dengan tidak adanya kendaraan yang overloadyang memacu kendaraannya di bawah kecepatan minimum, maka arus kendaraan yang melintas di jalan tol akan semakin lancar. Kelancaran ini tentunya akan mempercepat waktu tempuh pengguna jalan tol, dan menghemat bahan bakar.
“Sehingga peran jalan tol dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat bisa berfungsi secara maksimal,” tambah Sofyan.
Disamping itu, penertiban terhadap kendaraan overload ini juga untuk menjaga kualitas jalan tol agar tetap terjaga dengan baik. Karena kendaraan yang overload ini berpengaruh sangat besar terhadap kerusakan yang terjadi di jalan tol.
“Namun demikian, kami tetap menjaga agar kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang overload ini tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan tol,” ujar Sofyan.
Dalam melakukan operasi ini, Jasa Marga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat dan pihak Kepolisian. Operasi ini dilakukan juga untuk menegakkan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya mengenai Pasal 5 yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terendah) yang boleh melewati jalan tol.
Dalam melaksanakan operasi penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi sekitar Ruas Jalan tol Jasa Marga, seperti pada Tempat Istirahat/Rest Area dan akses masuk (entrance) jalan tol. Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dilakukan di Rest Area KM 50, Jakarta Tangerang di Rest Area KM 14, Tol Sediyatmo dilakukan di KM 24, Tol JORR di Gerbang Tol Rorotan dan Tol Cipularang/Padaleunyi di KM 120.
Kendaraan yang diperkirakan membawa beban over load dan berjalan lambat, petugas akan memeriksa kecepatan kendaraan tersebut dengan menggunakan speed gun. Kemudian dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan timbangan portable. Sanksi yang akan diberikan adalah penilangan terhadap pelanggar, termasuk penempelan STIKER BUKTI PELANGGARAN, kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, sampai dengan mengeluarkan kendaraan yang overloaddari jalan tol.
Dari hasil Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan hari Senin (8/9) sampai dengan hari Rabu (10/9) yang telah dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Jakarta Cikampek, sedikitnya 232 kendaraan telah dilakukan pemeriksaan di lapangan. Dari jumlah tersebut, 157 kendaraan terbukti bermuatan overload sehingga dilakukan tindakan berupa tilang. Sebagian besar dari kendaraan yang dikenai sanksi tilang adalah kendaraan yang termasuk dalam Golongan 4 (truk dengan empat gandar dan sejenisnya).
Sasaran utama yang ingin dicapai dalam operasi penertiban ini adalah kendaraan dengan muatan melebihi dimensi yang dipersyaratkan baik dari dimensi panjang, tinggi atau lebar, serta kendaraan yang berjalan di bawah kecepatan minimum 60/Km, dan kendaraan yang melebihi batas MST.
Sebelum operasi penertiban ini dilakukan, Jasa Marga terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan melalui social media, VMS (Variable Message Sign), dan spanduk terkait dengan dengan pelaksanaan operasi penertiban ini.
Lebih lanjut, hasil dari Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan ini akan dilaporkan ke DLLAJ, Kepolisian dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menjadi bahan pertimbangan Uji Coba Larangan Masuk kendaraan kelebihan muatan pada ruas-ruas tertentu di Jalan Tol yang dikelola oleh Perseroan.(www.jasamarga.com/lasman simanjuntak)
Jakarta, BeritaRayaonline,- Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah akhirnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Hukuman ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk pengurusan pemilihan Bupati Lebak, Banten.
Atut menyusul adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah divonis 5 tahun penjara denda Rp 150 juta pada bulan Juni lalu, dalam kasus yang sama. Sedangkan pengacara Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis 4 tahun penjara terhadap Atut ini bagi sebagian pihak mengecewakan, karena banyak yang berharap Atut dihukum maksimal. Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) misalnya, menilai Atut pantas diganjar hukuman maksimal sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.
Atut juga, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.
HMB menilai, hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.
Bukti betapa masifnya korupsi di Banten dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.(merdeka.com/renny/nelson kolondam/jhonnie castro)
Atut menyusul adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah divonis 5 tahun penjara denda Rp 150 juta pada bulan Juni lalu, dalam kasus yang sama. Sedangkan pengacara Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis 4 tahun penjara terhadap Atut ini bagi sebagian pihak mengecewakan, karena banyak yang berharap Atut dihukum maksimal. Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) misalnya, menilai Atut pantas diganjar hukuman maksimal sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.
Atut juga, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.
HMB menilai, hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.
Bukti betapa masifnya korupsi di Banten dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.(merdeka.com/renny/nelson kolondam/jhonnie castro)
Jakarta, BeritaRayaOnline,-AKBP Idha Endri Prastiono, anggota Kepolisian Polisi Daerah Kalimantan Barat, ditangkap di Kucing, Malaysia, karena terlibat sindikat narkotika Internasional. Tindakan pamen nonjob ini menjadi tamparan keras buat Korps Bhayangkara.
Kapolda Brigjen Pol Arief Sulistyanto, yang baru menjabat beberapa bulan di Mapolda Kalbar tak kalah berang melihat ulah anak buahnya. Ternyata, selama berkarir di kepolisian, AKPB Idha tercatat memiliki rekam jejak yang membuat dirinya beberapa kali di sanksi.
Berikut catatan hitam Idha yang disampaikan Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com:
Yang ada di Propam Sumatera Utara:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, S.H, M.Hum sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.
2. Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Saudari Sandi Wahyu Arifani namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Saudari Farida Yamin hingga memiliki seorang anak perempuan yang bernama Amanda, dan atas perbuatan tersebut yang bersangkutan mendapat sanksi berupa 'Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
3. Tahun 2002 yang bersangkutan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya yang bernama saudari Suherni hingga memiliki seorang anak yang bernama Rafli, dan menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
4. Pada 2010 yang bersangkutan menjalin hubungan dengan Saudari Martawati alias Titi Yusnawati yang berstatus janda dengan empat orang anak, terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012,
Yang tercatat di Propam Polda Kalbar:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, SH, M.Hum merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Pebruari 2013, selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013 yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.
2. Pada bulan Desember 2013, yang bersangkutan dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar 'PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT atas perkara menyisihkan barang bukti shabu )
Kapolda Brigjen Pol Arief Sulistyanto, yang baru menjabat beberapa bulan di Mapolda Kalbar tak kalah berang melihat ulah anak buahnya. Ternyata, selama berkarir di kepolisian, AKPB Idha tercatat memiliki rekam jejak yang membuat dirinya beberapa kali di sanksi.
Berikut catatan hitam Idha yang disampaikan Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com:
Yang ada di Propam Sumatera Utara:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, S.H, M.Hum sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.
2. Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Saudari Sandi Wahyu Arifani namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Saudari Farida Yamin hingga memiliki seorang anak perempuan yang bernama Amanda, dan atas perbuatan tersebut yang bersangkutan mendapat sanksi berupa 'Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
3. Tahun 2002 yang bersangkutan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya yang bernama saudari Suherni hingga memiliki seorang anak yang bernama Rafli, dan menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
4. Pada 2010 yang bersangkutan menjalin hubungan dengan Saudari Martawati alias Titi Yusnawati yang berstatus janda dengan empat orang anak, terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012,
Yang tercatat di Propam Polda Kalbar:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, SH, M.Hum merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Pebruari 2013, selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013 yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.
2. Pada bulan Desember 2013, yang bersangkutan dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar 'PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT atas perkara menyisihkan barang bukti shabu )
3. Pada tanggal 3 Januari 2014 yang bersangkutan bersama istrinya Titi Yusnawati berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi, saat berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta yang bersangkutan mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik istri yang bersangkutan. Peristiwa tersebut dilaporkan yang bersangkutan di Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan kerugian yang cukup fantastis yakni senilai Rp 19 miliar, perkara tersebut telah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik istri yang bersangkutan tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 180 juta dan dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaan yang bersangkutan di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pimpinan.
4. Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana yang tersebut pada nomor 3 dan 4 di atas telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014.
5. Bahwa AKP SUNARDI sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus PTDH dalam sidang KKEP pada tanggal 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang tersebut dengan membuat surat banding yang mana di antara isi suratnya menyebutkan bahwa AKBP Idha Endri Prastiono, SH, M.Hum saat menjabat sebagai Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.
6. Dengan adanya keterangan dari saudara AKP Sunardi setelah diputus PTDH maka saat ini Bid Propam dan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan (AKBP IEP).(yahoo.com/merdeka.com/jhonnie castro)
Jakarta,BeritaRayaOnline,-Mobil Lamborgini putih dengan nomor polisi B 8 R diamankan dalam razia yang dilakukan Sub Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/8/2014) dini hari.
Mobil tersebut ditangkap di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Lamborgini kita tangkap karena tidak ada dokumen-dokumennya. Polos," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, ketika dihubungi, Sabtu.
Mobil tersebut ditangkap setelah polisi melakukan razia terhadap kendaraan balap liar yang terjadi di malam hari di kawasan SCBD. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil mewah tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan yang seharusnya. Akibat tidak memiliki surat kendaraan, akhirnya mobil tersebut pun diamankan di Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut dilimpahkan kepada Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal ini karena ada indikasi pelanggaran pidana akibat pemalsuan identitas terhadap mobil tersebut.
Pengemudi Lamborgini pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari gakkum (penegakan hukum) sudah kita serahkan ke reserse," ujar Hindarsono.(metrobanjar.com/gp/ts/fk/las)
Mobil tersebut ditangkap di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Lamborgini kita tangkap karena tidak ada dokumen-dokumennya. Polos," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, ketika dihubungi, Sabtu.
Mobil tersebut ditangkap setelah polisi melakukan razia terhadap kendaraan balap liar yang terjadi di malam hari di kawasan SCBD. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil mewah tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan yang seharusnya. Akibat tidak memiliki surat kendaraan, akhirnya mobil tersebut pun diamankan di Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut dilimpahkan kepada Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal ini karena ada indikasi pelanggaran pidana akibat pemalsuan identitas terhadap mobil tersebut.
Pengemudi Lamborgini pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari gakkum (penegakan hukum) sudah kita serahkan ke reserse," ujar Hindarsono.(metrobanjar.com/gp/ts/fk/las)
Jakarta, BeritaRayaOnline,-Presiden terpilih Joko Widodo menggunakan kendaraan baru, Mercedes Benz, mulai hari ini. Kemarin Jokowi masih menggunakan Toyota Innova yang selama ini mengantarkan kegiatannya.
Menurut Jokowi, ia terpaksa meninggalkan mobil lamanya karena Innova belum dilengkapi kaca anti peluru. Sedangkan Mercedes Benz bernomor polisi B 1190 RFS sudah dilengkapi kaca anti peluru. Mobil Mercy itu, kata Jokowi, bukan mobil baru yang sengaja dibeli untuknya, melainkan dipinjamkan dari Sekretariat Negara. Mobil dibuat pada 2008.
Pengamanan Jokowi juga diperketat setelah Mahkamah Konstitusi menetapkannya sebagai presiden terpilih pada Kamis lalu. Mulai hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2014, Jokowi sudah dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden.
Berbeda dengan presiden lainnya, Jokowi meminta jumlah pengawalan dikurangi karena ingin tetap dekat dengan rakyat. "Saya pengin yang paling simple, yang paling kecil, tapi tetap pada standar keamanan yang ada," kata Jokowi, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Lazimnya, jumlah mobil pengawal presiden adalah 22 unit. Namun, akhirnya Jokowi dan pengawal sepakat hanya menggunakan tujuh mobil. "Satu mobil Patwal, kedua ada, dan ketiga, kemudian kita," kata Jokowi menjelaskan urut-urutan pengawalan.
Setelah dilantik pada 20 Oktober nanti, Jokowi mengatakan tetap menggunakan tujuh buah mobil pengawalan. Dia mengatakan tak terlalu mempermasalahkan kenyaman menggunakan mobil tertentu.
"Mau pakai becak nyaman, pakai bajaj juga nyaman," ujar Jokowi. Dia yakin tetap tak akan terganggu ketika ingin dekat dengan rakyat meski pengamanannya ketat. Paspampres pun, kata Jokowi, sudah mengerti permintaannya asal sudah diberi tahu sejak awal.(tempo.co/jhonnie castro)
Menurut Jokowi, ia terpaksa meninggalkan mobil lamanya karena Innova belum dilengkapi kaca anti peluru. Sedangkan Mercedes Benz bernomor polisi B 1190 RFS sudah dilengkapi kaca anti peluru. Mobil Mercy itu, kata Jokowi, bukan mobil baru yang sengaja dibeli untuknya, melainkan dipinjamkan dari Sekretariat Negara. Mobil dibuat pada 2008.
Pengamanan Jokowi juga diperketat setelah Mahkamah Konstitusi menetapkannya sebagai presiden terpilih pada Kamis lalu. Mulai hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2014, Jokowi sudah dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden.
Berbeda dengan presiden lainnya, Jokowi meminta jumlah pengawalan dikurangi karena ingin tetap dekat dengan rakyat. "Saya pengin yang paling simple, yang paling kecil, tapi tetap pada standar keamanan yang ada," kata Jokowi, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Lazimnya, jumlah mobil pengawal presiden adalah 22 unit. Namun, akhirnya Jokowi dan pengawal sepakat hanya menggunakan tujuh mobil. "Satu mobil Patwal, kedua ada, dan ketiga, kemudian kita," kata Jokowi menjelaskan urut-urutan pengawalan.
Setelah dilantik pada 20 Oktober nanti, Jokowi mengatakan tetap menggunakan tujuh buah mobil pengawalan. Dia mengatakan tak terlalu mempermasalahkan kenyaman menggunakan mobil tertentu.
"Mau pakai becak nyaman, pakai bajaj juga nyaman," ujar Jokowi. Dia yakin tetap tak akan terganggu ketika ingin dekat dengan rakyat meski pengamanannya ketat. Paspampres pun, kata Jokowi, sudah mengerti permintaannya asal sudah diberi tahu sejak awal.(tempo.co/jhonnie castro)
Jakarta, BeritaRayaOnline,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (21/8/2014), membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014 kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan, sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan lagi bahwa hakekat perkara yang diproses di DKPP berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP menyidangkan persoalan terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu secara individual, sehingga tidak akan mengubah hasil pemilu seperti yang telah disahkan.
"Tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat oleh institusi penyelenggara Pemilu. Sekiranya DKPP harus menilai penyelenggaraan pemilu, maka itu hanya proses pembuktian," jelasnya.
Ke-13 Putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.
13 Putusan
Selain 13 Putusan Kode Etik Pilpres, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu.
"Di samping itu, ada satu putusan terkait pileg yang lama menunggu dan terhenti karena kami konsentrasi pada pemeriksaan kasus pilpres. Setelah kami pertimbangkan, ini ada kaitannya juga dengan pengadu," tambah Jimly.
Putusan pelanggaran kode etik tersebut terkait teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Sidang Putusan DKPP dimulai pukul 11.00 WIB yang diketuai Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie dengan anggota Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.
Selain itu dari pihak KPU antara lain dihadiri Ketua Husni Kamil Manik beserta Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman serta Hadar Nafis Gumay.
Sedangkan dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI yang hadir dalam Sidang Putusan DKPP adalah Ketua Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas. (antara/kabar24.com/jeffry k/nelson koondam/jhonnie castro)
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan, sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan lagi bahwa hakekat perkara yang diproses di DKPP berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP menyidangkan persoalan terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu secara individual, sehingga tidak akan mengubah hasil pemilu seperti yang telah disahkan.
"Tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat oleh institusi penyelenggara Pemilu. Sekiranya DKPP harus menilai penyelenggaraan pemilu, maka itu hanya proses pembuktian," jelasnya.
Ke-13 Putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.
13 Putusan
Selain 13 Putusan Kode Etik Pilpres, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu.
"Di samping itu, ada satu putusan terkait pileg yang lama menunggu dan terhenti karena kami konsentrasi pada pemeriksaan kasus pilpres. Setelah kami pertimbangkan, ini ada kaitannya juga dengan pengadu," tambah Jimly.
Putusan pelanggaran kode etik tersebut terkait teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Sidang Putusan DKPP dimulai pukul 11.00 WIB yang diketuai Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie dengan anggota Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.
Selain itu dari pihak KPU antara lain dihadiri Ketua Husni Kamil Manik beserta Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman serta Hadar Nafis Gumay.
Sedangkan dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI yang hadir dalam Sidang Putusan DKPP adalah Ketua Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas. (antara/kabar24.com/jeffry k/nelson koondam/jhonnie castro)
Jakarta,BeritaRayaOnline,- Mahkamah Konstitusi besok, Kamis, 21 Juni 2014, pukul 14.00 WIB akan memutuskan gugatan hasil pemilu presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Seberapa besar peluang Prabowo-Hatta memenangi gugatan tersebut?
Menurut Maruarar, saksi yang ditampilkan KPU juga lebih meyakinkan. Ditambah lagi, tutur dia, KPU memiliki bukti dokumen hasil rekapitulasi berjenjang. "Saya tak melihat ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Maruarar.
Pelanggaran administrasi, kata Maruarar, bisa jadi dilakukan oleh penyelenggara pemilu lokal. Namun dia menilai pelanggaran itu tak seserius yang dituduhkan kubu Prabowo-Hatta. Toh Maruarar menyatakan bisa saja Mahkamah Konstitusi memenangkan Prabowo-Hatta jika bukti yang diserahkan mereka bisa menunjukkan kesalahan penghitungan yang mempengaruhi hasil pemilu. "Mungkin saja terjadi, walaupun kecil kemungkinannya." (yahoo.com/tempo.co/jhonnie castro/pls)
Jakarta, BeritaRayaOnline,-Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra maju sebagai saksi ahli pihak pemohon yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam PHPU Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Yusril meminta MK berani mengambil tindakan substansial seperti MK di Thailand.
"Sekarang sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand, apakah pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dam adil sudah terjadi," kata Yusril dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Menurut Yusril, jika ada pihak yang mengajukan gugatan pemilu, berarti pemilu presiden yang dilaksanakan pada 9 Juli kemarin dipertanyakan aturannya. Oleh karena itu, dia meminta MK memeriksa pemilu presiden lalu dengan seksama.
Namun keterangan Yusril ini langsung disela oleh kuasa hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum. Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mempertanyakan apakah seorang yang telah berbicara mengenai perkara di MK patut maju sebagai saksi ahli.
"Apakah seseorang yang sudah berbicara mengenai perkara PHPU pilpres di MK di social media layak untuk maju sebagai saksi ahli," kata Adnan.
Sementara itu, kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla mempertanyakan status Yusril yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB). Terlebih PBB jelas-Jelas mendukung Prabowo-Hatta.
"Bagaimana yang mulia mengenai status saksi sebagai ketua dewan syuro," celetuk salah satu kuasa hukum pasangan nomor urut 2 itu dalam pilpres 2014
"Iya biar kami dengarkan dulu kesaksiannya. Biar hakim yang mempertimbangkan" kata Hamdan.
Persidangan hingga saat ini masih berlangsung dengan mendengarkan secara silang para saksi dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Yusril sendiri hanya memberikan keterangan sekitar 6 menit.(yahoo.com/merdeka.com/jhonnie castro/flora kolondam)
"Sekarang sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand, apakah pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dam adil sudah terjadi," kata Yusril dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Menurut Yusril, jika ada pihak yang mengajukan gugatan pemilu, berarti pemilu presiden yang dilaksanakan pada 9 Juli kemarin dipertanyakan aturannya. Oleh karena itu, dia meminta MK memeriksa pemilu presiden lalu dengan seksama.
Namun keterangan Yusril ini langsung disela oleh kuasa hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum. Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mempertanyakan apakah seorang yang telah berbicara mengenai perkara di MK patut maju sebagai saksi ahli.
"Apakah seseorang yang sudah berbicara mengenai perkara PHPU pilpres di MK di social media layak untuk maju sebagai saksi ahli," kata Adnan.
Sementara itu, kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla mempertanyakan status Yusril yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB). Terlebih PBB jelas-Jelas mendukung Prabowo-Hatta.
"Bagaimana yang mulia mengenai status saksi sebagai ketua dewan syuro," celetuk salah satu kuasa hukum pasangan nomor urut 2 itu dalam pilpres 2014
"Iya biar kami dengarkan dulu kesaksiannya. Biar hakim yang mempertimbangkan" kata Hamdan.
Persidangan hingga saat ini masih berlangsung dengan mendengarkan secara silang para saksi dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Yusril sendiri hanya memberikan keterangan sekitar 6 menit.(yahoo.com/merdeka.com/jhonnie castro/flora kolondam)
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 berlangsung penuh kehebohan. Hal itu lantaran saksi Prabowo-Hatta asal Papua, Novela Nawipa membuat 'jengkel' majelis hakim maupun pihak terkait saat memberikan kesaksian.
"Semua yang ditanya (Taufik) sudah kita jawab sesuai di lapangan," kata Novela dengan nada khasnya di ruang sidang utama MK, Selasa (12/8/2014).
Wanita asal kampung Awabutu, Kabupaten Paniai, pun terlihat geram karena pertanyaan yang diajukan Taufik tidak relevan. Saat itu Novela ditanya siapa nama koordinator Prabowo-Hatta pusat dan ia tidak mengetahui hal itu.
"Itu (pertanyaan Taufik) tidak relevan. Itu tidak relevan," ucap Novela yang disambut tawa kecil para hadirin sidang.
Novela menegaskan, di kampungnya tidak masalah menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara. Namun, menurutnya, di kampungnya itu tidak dilaksanakan pemilihan umum presiden.
"Apapun sistemnya, noken atau lainnya yang penting Pemilu harus ada," tuturnya.
Bahkan, Novela menyebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebelum digelarnya Pemilu. Novela pun kembali melontarkan pernyataan nyeleneh.
"Kami ini di gunung. Kenapa tidak ada sosialisasi? Tanya saja ke penyelenggara, jangan tanya ke saya," katanya.
Adu Argumen Dengan Ketua MK
Saksi dari pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Novela Nawifa kembali adu argumen dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Awalnya Hamdan Zoelva bertanya kepada Novela terkait legalitas pungutan suara di salah satu TPS di Papua. Novela pun menjawab pertanyaan secara lugas.
Pertanyaan Hamdan berlanjut pada petugas penyelenggara yang berada TPS yang diduga bermasalah tersebut. Ketika bertanya terkait identitas petugas tersebut, Novela terlihat mulai gerah.
Dengan nada tinggi dan lantang, Novela membentak Hamdan Zoelva.
"Ah bapak jangan tanya macam-macam!" kata Novela di sidang PHPU MK.
Hamdan pun mengakhiri bertanya kepada Novela, dan menyilakan termohon dari pihak KPU untuk bertanya. Termohon yang diberi kesempatan bertanya, melanjutkan pertanyaan yang diberikan Hamdan.
Novela kembali emosi, sambil bicara bernada tinggi dia menjelaskan ujung dari masalah di TPS tersebut.
"Kalau kami tidak lapor, kami tidak ada di sini pak sebagai saksi. Terima kasih," bentak Novela.
Melihat kejadian tersebut, Hamdan Zeolva kemudian meminta untuk menghentikan pertanyaan kepada Novela.
"Untuk saksi ini cukup," kata Hamdan dan disambut Novela dengan duduk kembali.
Hingga saat ini sidang PHPU masih berlangsung, dan masuk pada sesi tanya jawab antara pihak termohon dari KPU kepada saksi pemohon dari kubu Prabowo-Subianto.
Sebelumnya, Novela menceritakan peristiwa proses pemilu di daerahnya dengan nada cepat. Hamdan Zoelva bertanya kepada Novela mengenai pemilihan Presiden 2014 dan termasuk keberadaan saksi pasangan Jokowi-JK.
"Tidak tahu, saya tidak tahu saksi lain, tidak ada petugas (KPPS). Kami ini di gunung kenapa tidak ada sosialisasi. Tanya saja ke penyelenggara, jangan tanya saya, tanya penyelenggara," kata Novela dengan nada tinggi dan nada cepat saat sidang di MK.
Mendengar hal tersebut, sontak pengunjung sidang dan termasuk hakim MK senyum, bahkan sempat tertawa sebentar. Hamdan pun mengingatkan Novela untuk menjawab pertanyaan dan tidak berbicara melebar.
(yahoo.com/tribunnews.com/ merdeka.com/nelson k/gamal/jhonnie castro/flora k)Awalnya Hamdan Zoelva bertanya kepada Novela terkait legalitas pungutan suara di salah satu TPS di Papua. Novela pun menjawab pertanyaan secara lugas.
Pertanyaan Hamdan berlanjut pada petugas penyelenggara yang berada TPS yang diduga bermasalah tersebut. Ketika bertanya terkait identitas petugas tersebut, Novela terlihat mulai gerah.
Dengan nada tinggi dan lantang, Novela membentak Hamdan Zoelva.
"Ah bapak jangan tanya macam-macam!" kata Novela di sidang PHPU MK.
Hamdan pun mengakhiri bertanya kepada Novela, dan menyilakan termohon dari pihak KPU untuk bertanya. Termohon yang diberi kesempatan bertanya, melanjutkan pertanyaan yang diberikan Hamdan.
Novela kembali emosi, sambil bicara bernada tinggi dia menjelaskan ujung dari masalah di TPS tersebut.
"Kalau kami tidak lapor, kami tidak ada di sini pak sebagai saksi. Terima kasih," bentak Novela.
Melihat kejadian tersebut, Hamdan Zeolva kemudian meminta untuk menghentikan pertanyaan kepada Novela.
"Untuk saksi ini cukup," kata Hamdan dan disambut Novela dengan duduk kembali.
Hingga saat ini sidang PHPU masih berlangsung, dan masuk pada sesi tanya jawab antara pihak termohon dari KPU kepada saksi pemohon dari kubu Prabowo-Subianto.
Sebelumnya, Novela menceritakan peristiwa proses pemilu di daerahnya dengan nada cepat. Hamdan Zoelva bertanya kepada Novela mengenai pemilihan Presiden 2014 dan termasuk keberadaan saksi pasangan Jokowi-JK.
"Tidak tahu, saya tidak tahu saksi lain, tidak ada petugas (KPPS). Kami ini di gunung kenapa tidak ada sosialisasi. Tanya saja ke penyelenggara, jangan tanya saya, tanya penyelenggara," kata Novela dengan nada tinggi dan nada cepat saat sidang di MK.
Mendengar hal tersebut, sontak pengunjung sidang dan termasuk hakim MK senyum, bahkan sempat tertawa sebentar. Hamdan pun mengingatkan Novela untuk menjawab pertanyaan dan tidak berbicara melebar.
Jakarta, BeritaRayaOnline,-Presiden terpilih, Joko Widodo, enggan mengomentari proses Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Jokowi mengaku tak mengikuti sidang yang menghadirkan 25 saksi dari kubu Prabowo-Hatta, Jumat (8/8/2014) lalu, itu.
"Kita kemarin urus waduk, rusun, gitu-gitu, masak tanya MK," kata Jokowi di Kantor Transisi, Jakarta, Sabtu (9/8/2014).
Jokowi telah menyerahkan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 itu kepada tim hukumnya. Ia pun meminta para awak media untuk menanyakan hal tersebut pada pengacaranya.
"Tanyanya nanti ke pengacara kita saja," kata dia.
Sementara itu, tim pemenangan Jokowi-JK, Hasto Kritiyanto menilai sebanyak 25 saksi dari kubu Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2014.
"Sebanyak 25 saksi tidak mampu membuktikan dalil-dalil dan tuduhan terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga menegaskan ke kami apa yang disuarakan rakyat, suara kedaulatan itu suara kebenaran memilih Jokowi dan JK," kata Hasto.
Sebelumnya, 25 saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta pada sidang di MK berasal dari tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum itu akan dilanjutkan pada Senin (11/8/2014) pukul 09.00 WIB.
Sidang ketiga tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap 75 saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Masing-masing pihak mengajukan 25 saksi.(kompas.com/jhonnie castro/flora kolondam)
Sumber Foto : Google

Jakarta, BeritaRayaOnline,-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU Husni Kamil Malik, Selasa malam pukul 21.30 WIB (22/7/2014) mengumumkan secara resmi menetapkan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Republik Indonesia (RI) periode tahun 2014-2019.
Hasil penghitungan nasional KPU dan hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Jokowi-JK meraih 53.15 persen ( 70 juta lebih) dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 46.85% (62 juta lebih).Sehingga terjadi selisih suara kurang lebih 8 juta.
Wartawan BeritaRayaOnline melaporkan langsung dari Kantor KPU di Jakarta, Selasa malam (22/7/2014) rapat pleno terbuka sekali lagi menetapkan pasangan Pilpres nomor urut dua keluar sebagai pemenang. Pasangan Jokowi-JK terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019.
Di Kantor KPU Jokowi sudah dipanggil dengan "Pak Presiden......Pak Presiden! (eppo/parlin/dian/ella/flora kolondam/jhonnie castro)
Jakarta,BeritaRayaOnline,- Ribuan orang menghadiri konser "Salam 2Jari" di Gelora Bung Karno Jakarta Sabtu (5/7/2014). Konser ini juga menampilkan ratusan artis ibukota yang secara sukarela mendukung pasangan Jokowi-JK pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014.Konser musik "spektakuler" ini melibatkan sekitar 200 musisi dan penyanyi yang mendukung pencalonan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Konser "Salam 2 Jari" yang digelar oleh musisi serta para seniman yang mendukung dirinya bersama Jusuf Kalla di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Sabtu (5/7/2014).
Berbeda dengan biasanya, pidato politik Jokowi di hari terakhir masa kampanye ini disampaikan secara serius dengan menggunakan teks. Dia juga memakai gaya bahasa formal layaknya pejabat negara.
Dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya peran para relawan selama masa kampanye ini. Semangat para relawan yang tanpa lelah, dan pastinya tanpa imbalan sedikitpun menjadi motivasi bagi dirinya untu melakukan perubahan bangsa.
“Saudara-saudara semua adalah pembuat sejarah, dan sejarah baru sedang kita buat. Itulah yang menjadi alasan mengapa saya berdiri di sini,” kata Jokowi.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif ini menambahkan, bersama JK dan disertai dukungan para relawan dirinya akan mewujudkan cita-cita bangsa. Cita-cita itu adalah memperbaiki kesejahteraan masyarakat serta menyelesaikann segala permasalahan bangsa.
Kata dia, kekuatan utama Jokowi-JK adalah kerelaan. Kerelaan untuk bersatu, berdiri tegak, bekerja keras memuat pesan tegas bahwa tidak ada yang tidak mungkin untuk sebuah perubahan.
Kerelaan dan ketulusan dukungan dari masyarakat itulah yang membuat Jokowi mampu bertahan dari berbagai tudingan fitnah serta intimidasi yang dilayangkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab.“Kita menolak segala bentuk intimidasi kebohongan, dan kecurangan. Kita semua telah dihantam fitnah dan kebohongan, tapi kita tidak pernah tumbang karena kita bekerja tulus untuk republik tercinta,” ujarnya.
Di akhir orasinya, Jokowi meminta ijin dan restu kepada para generasi muda Indonesia untuk memimpin negeri ini jika menang dalam pemilu 9 Juli mendatang. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berambisi untuk memperoleh kekuasaan. Ia bersama JK hanya ingin mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Saya dan Pak JK bukan nafsu untuk berkuasa, apalagi menghalalkan segala cara.Buat generasi muda Indonesia, ijinkan kakakmu ini untuk menentukan arah Indonesia, jalan tinggal selangkah lagi, jaga TPS kita semuanya,” jelasnya.(dbs/jitro/gamal p/ tulus/flora/nelonson kolondam/pls)
Jakarta,BeritaRayaOnline,-Calon presiden nomor urut dua Joko Widodo mengaku sudah memetakan keberadaan massa mengambang atau 'swing voter' dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
"Kita sudah meneliti dan memetakan siapa saja mereka. Strateginya apa, kami belum bisa menyampaikan," kata Jokowi usai berbuka puasa bersama keluarga besar Partai NasDem, di Kantor Nasdem, Jakarta, Senin.
Sebagian besar lembaga survei mengatakan persentase swing voters masih sangat tinggi. Jumlah suara mengambang yang di sejumlah lembaga survei sekitar 20 persen. Pasangan yang mampu merebut swing voters, maka mereka yang berpeluang besar meraih kemenangan.
Ia pun yakin strateginya yang langsung bertemu masyarakat adalah strategi yang paling tepat.
"Kita ini tak berwacana. Kita mengimplementasikan. Di situ yang menjadi pembeda dari yang lain," katanya kepada Antara.
Strategi langsung bertemu masyarakat, tambah dia, akan membuat masyarakat merasakan secara riil apa visi dan misi pasangan ini.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yakin pasangan Jokowi-Jusuf Kalla mampu memenangi pilpres nanti.
"Kita harus menempatkan lahirnya tokoh baru yang dicalonkan dengan cara-cara yang beretika. Ini adalah upaya baru yang diperkenalkan oleh koalisi. Kami juga tak ada bagi-bagi kursi," katanya.
Sejumlah petinggi partai koalisi pendukung calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo - Jusuf Kalla melakukan buka bersama di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta, Senin petang.
Petinggi partai koalisi itu, yakni Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh selaku tuan rumah, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, dan capres Jokowi sendiri.
Sementara, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan cawapres, Jusuf Kalla tak hadir dalam acara tersebut. Jokowi sempat terlambat hadir dalam acara buka puasa bersama tersebut karena terjebak macet.(investor daily/jeffry k/nelson kolondam/gamal p)
"Kita sudah meneliti dan memetakan siapa saja mereka. Strateginya apa, kami belum bisa menyampaikan," kata Jokowi usai berbuka puasa bersama keluarga besar Partai NasDem, di Kantor Nasdem, Jakarta, Senin.
Sebagian besar lembaga survei mengatakan persentase swing voters masih sangat tinggi. Jumlah suara mengambang yang di sejumlah lembaga survei sekitar 20 persen. Pasangan yang mampu merebut swing voters, maka mereka yang berpeluang besar meraih kemenangan.
Ia pun yakin strateginya yang langsung bertemu masyarakat adalah strategi yang paling tepat.
"Kita ini tak berwacana. Kita mengimplementasikan. Di situ yang menjadi pembeda dari yang lain," katanya kepada Antara.
Strategi langsung bertemu masyarakat, tambah dia, akan membuat masyarakat merasakan secara riil apa visi dan misi pasangan ini.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yakin pasangan Jokowi-Jusuf Kalla mampu memenangi pilpres nanti.
"Kita harus menempatkan lahirnya tokoh baru yang dicalonkan dengan cara-cara yang beretika. Ini adalah upaya baru yang diperkenalkan oleh koalisi. Kami juga tak ada bagi-bagi kursi," katanya.
Sejumlah petinggi partai koalisi pendukung calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo - Jusuf Kalla melakukan buka bersama di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta, Senin petang.
Petinggi partai koalisi itu, yakni Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh selaku tuan rumah, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, dan capres Jokowi sendiri.
Sementara, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan cawapres, Jusuf Kalla tak hadir dalam acara tersebut. Jokowi sempat terlambat hadir dalam acara buka puasa bersama tersebut karena terjebak macet.(investor daily/jeffry k/nelson kolondam/gamal p)












