topads

Hermanto Dardak : TPJKD Belum Maksimal Awasi Pelaksanaan Konstruksi di Wilayah Masing-Masing !




Teks Foto  : Wakil Menteri Pekerjaan Umum Dr.Ir.Hermanto Dardak (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) serta persaingan global, memperbaiki kualitas daya saing jasa dan industri konstruksi nasional adalah suatu keniscayaan. Salah satu upayanya adalah melalui peningkatan pembinaan jasa konstruksi baik di pusat maupun di daerah.
 
Namun, sayangnya Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) belum maksimal dalam melaksanakan perannya dalam mengawasi pelaksanaan konstruksi di wilayahnya masing-masing”, ujar Wakil Menteri Pekarjaan Umum Hermanto Dardak pada forum Rapat Koordinasi TPJKD, Jumat (19/09/2014) di Jakarta.

Belum maksimalnya peran TPJKD tersebut disebabkan karena permasalahan dalam hal sense of responsibility, pendanaan, serta implementasi pelaksanaan fungsi dan tugas.TPJK Daerah yang telah terbentuksebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 601/2006 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerahtermasuk di Kabupaten/Kota, tidak seluruhnya ditindaklanjuti dalam suatu unit struktural. Dengan kondisi ini, pembinaan jasa konstuksi di daerah belum sepenuhnya efektif. 

“Permasalahan ini menjadi cambuk bagi kita semua untuk menemukan cara agar pembinaan jasa konstruksi daerah bisa efektif, karena ujung tombak pembangunan infrastruktur kita ada di daerah”, tambah Hermanto Dardak.  Kementerian Pekerjaan Umum dalam hal ini BP Konstruksi maupun TPJK di daerah, perlu memposisikan dirinya dengan konsisten sebagai pembina jasa konstruksi dalam hal pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang memimpin dan memegang tanggung jawab utama kemajuan jasa konstruksi. 

Konsolidasi vertikal antara BP Konstruksi dan TPJK daerah serta antara TPJK Provinsi dan TPJK Kabupaten/ Kota perlu diperkuat. Suatu sistem penyelenggaraan konstruksi perlu disepakati dan dibangun bersama untuk memfasilitasi kontribusi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun daerah, terhadap pembangunan nasional.Sedangkan dalam jangka pendek, pengawasan jasa konstruksi akan diprioritaskan pada tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan konstruksi mengenai perizinan usaha jasa konstruksi dan keselamatan dan kesehatan kerja.


Sementara itu menurut Kepala BP Konstruksi Hediyanto W. Husaini, untuk menghadapi persaingan global terutama di lingkup ASEAN, Kementerian PU sebagai Pembina jasa konstruksi telah mempersiapkan 3 (tiga) aspek pembinaan yakni pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Dari aspek pengaturan, Pemerintah telah melakukan berbagai penyempurnaan pengaturan antara lain terkait usaha dan peran masyarakat, serta penyelenggaraan konstruksi. 

Dari aspek pemberdayaan, Pemerintah telah mendorong kerjasama dan fasilitasi pelaku konstruksi untuk berkiprah di luar negeri, terutama di Myanmar, Timor Leste, Aljazair dan beberapa negara di Timur Tengah. Selain itu Pemerintah bersama-sama masyarakat jasa konstruksi sampai dengan saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi SDM konstruksi baik keahlian maupun keterampilan”, tutur Hediyanto.

Dalam upaya memperkuat jaringan tenaga kerja kita di kawasan ASEAN, telah pula dilakukan kerjasama antara Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU dan CIDB Malaysia untuk melakukanharmonisasi standar kompetensi serta pengembangan program pelatihan dan penilaian (assessment) bagi tenaga kerja konstruksi. Kerjasama ini telah secara resmi ditandangani pada tanggal 31 Maret 2014 kemarin di Kuala Lumpur, Malaysia, oleh Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Chief Executive of Construction Industry Development Board Malaysia.*(lasman simanjuntak)
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.