topads

Investasi pada Gizi Membantu Memutus Lingkaran Kemiskinan


Jakarta, BeritaRayaOnline,-"Investasi pada gizi membantu memutus lingkaran kemiskinan dan meningkatkan PDB negara 2 sampai 3 persen per tahun.Investasi $1 pada gizi dapat menghasilkan kembalinya $3O dalam peningkatan kesehatan, pendidikan, dan produktivitas ekonomi," kata Doddy Izwardy, Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang (12/9/2O14), sehubungan dengan Pekan ASI se-Dunia 2O14.Pada kesempatan itu ia didampingi dr.Utami Roesli, Ketua Pembina Sentra Laktasi Indonesia dan Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Kementerian Kesehatan.

Dikatakannya, para ekonom terkenal dunia mengidentifikasi cara paling cerdas mengalokasikan uang untuk menghadapi tantangan utama dunia adalah investasi untuk perbaikan status gizi penduduk.

"ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama enam bulan tanpa menambahkan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain,"ujarnya.

Menurut Doddy Izwardy, Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan, tujuan pengaturan pemberian ASI eksklusif yaitu menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia enam bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif.

Pada kesempatan itu Doddy Izwardy juga memaparkan dasar hukum kebijakan yang mendasari keberhasilan ASI eksklusif yaitu Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2OO9 pasal 128 (1) setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis, (2) selama pemberian air susu ibu pihak keluarga, pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus, (3)penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Kemudian Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2OO9 tentang Kesehatan, pasal 129 (1) pemerintah-pemerintah daerah bertanggungjawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif, (2) ketentuan lebih lanjut sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18, larangan bagi fasyankes menyediakan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh produsen/distributor susu formula bayi atau produk bayi lainnya.Pasal 3O, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif.

"Ketentuan mengenai dukungan program ASI eksklusif di tempat kerja dilaksanakan sesuai peraturan perusahaan antara pengusaha, pekerja,buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI diatur dengan peraturan menteri," jelasnya.(lasman simanjuntak)
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.