topads

Imam S Ernawi : Tahun Anggaran 2015, Alokasi Pagu Ditjen Cipta Karya Rp 14 Triliun !

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Direktur Jenderal (Ditjen) Cipta Karya mengidentifikasi kebutuhan pendanaan untuk mencapai target 100-0-100 tersebut. Di sektor air minum, Indonesia membutuhkan Rp 274 triliun untuk mencapai akses 100 persen dengan kemampuan APBN sebesar Rp 90,7 triliun. Untuk menurunkan luasan kawasan permukiman kumuh hingga 0 persen, Ditjen Cipta Karya memperkirakan kebutuhan pendanaan sekitar Rp 200 triliun. Sedangkan di sektor sanitasi, target akses 100 persen baru bisa tercapai dengan pendanaan Rp 295 triliun dengan kemampuan APBN sebesar Rp 94 triliun.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Imam S Ernawi, dalam acara buka puasa bersama dengan para wartawan di Jakarta, Rabu sore (23/7/2014), menjelaskan terhadap target pada 2018, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pu, menyebutnya dengan key performance indicators 100-0-100.'Bahasa' sederhana tersebut merupakan aktualisasi visi Ciipta Karya untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan pada lima tahun ke depan.

Terkait kebijakan penghematan anggaran, pagu Ditjen Cipta Karya pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 17 triliun, dihemat sebesar Rp 2,8 triliun menjadi Rp 14,2 triliun setelah terbitnya penghematan APBNP pada 17 Juli 2014.

"Dengan pagu penghematan tersebut, status penyerapan keuangan yang sudah dilakukan Ditjen Cipta Karya sebesar 25,94 persen atau setara dengan Rp 3,7 triliun.Sedangkan progress fisiknya telah mencapai 30,54 perswen. Pada tahun anggaran 2015, alokasi pagu Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 14 triliun yang bersumber dari rupiah murni dan sumber pendanaan lainnya," ujar Imam S Ernawi.

Tahun 2015 adalah tahun pertama dari periode pelaksanaan RPJM ke-3 tahun 2015-2019, Ditjen Cipta Karya bertekad bekerja tidak sekedar as usual, tidak bisa hanya bekerja berbasis aoutput tanpa penyempurnaan perangkat dan melakukan terobosan.

"Pembenahan yang sedangkan dijalankan Ditjen Cipta Karya diantaranya adalah meluruskan pendekatan pembangunan yang bersifat entitas yang menjadi payung program keterpaduan bidang cipta karya dalam menentukan delivery program . Dalam pendekatan entitas yang terpadu baik aras spasial permukiman regional, kota, kawasan, maupun lingkungan, Ditjen Cipta Karya sudah mendesain program dan anggaran berdasarkan nilai strategis kawasan dan kelengkapan peraturan yang dimiliki Pemda yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wiilayah dan Perda Bangunan Gedung," ucapnya.

Delivery program bidang cipta karya terbagi menjadi lima klaster yaitu klaster A adalah prioritas kabupaten/kota strategis nasional (KSN) yang termasuk dalam pusat kegiatan nasional (PKN), pusat kegiatan strategis nasional (PKSN), kawasan strategis nasional (KSN), masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI), dan kawasan perhatian investasi (KPI).

Kabupaten/kota tersebut juga memiliki Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung, Ditjen Cipta Karya sudah mengantongi sekitar 142 kabupaten/kota dalam prioritas utama tersebut.Klaster B sebanyak 111 kabupaten/kota dengan kriteria yang sama dengan klaster A dengan hanya memiliki Perda RTRW. Klaster C adalah kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam kriteria kawasan di atas, namun memiliki pedoman rencana dan program yang berkualitas untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang cipta karya. Klaster D menyasar lokasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang cipta karya untuk menanggulangi kemiskinan di perkotaan dan perdesaan. Sedangkan klaster E adalah usulan program inovatif baru, program usulan daerah yang selektif dan kompetitif, serta memfasilitas daerah berprestasi.

"Dalam pencapaian target 100-0-100, Ditjen Cipta Karya akan melibatkan semua pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat mengingat target yang sangat tingi dan dana yang sangat besar. Khusus untuk penanganan kumuh akan diprioritaskan pada kawasan-kawasan permukiman kumuh di kawasan strategis kabupaten/kota dan kabupaten/kota KSN yang akan ditangani secara terpadu sehingga dapat menjadi kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.Sedangkan untuk air minum dan sanitasi akan dilaksanakan dengan pendekatan entitas yang diprioritaskan pada kawasan regional dan daerah-daerah rawan air," katanya.(lasman simanjuntak)


Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.