topads

Kementerian Pertanian Mencatat Jumlah Luas Kebakaran Lahan dan Hutan Secara Nasional 18.673,40 Ha

Teks Foto  : Menteri Pertanian Suswono mendampingi Menko Kesra Agung Laksono usai membuka acara pengukuhan brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebundi Kantor Pusat Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat pagi (10/7/2014). (Foto :Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)

Jakarta ,BeritaRayaOnline, - Satelit NOAA-18 mencatat jumlah titik api di Indonesia hingga 30 Juni 2014 mencapai 8.513 titik, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pertanian Suswono.

"Jumlah hotspot secara nasional tercatat 8.513 titik dengan sebaran 1.917 titik di kawasan hutan, 1.579 titik di areal perkebunan, dan 5.017 titik di areal pegunungan lain (APL)," kata Menteri Pertanian Suswono dalam sambutan di acara Pengukuhan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun di Jakarta, Jumat (10/7/2014) yang juga dihadiri Menko Kesra Agung Laksono.

Maka berdasarkan jumlah titik tersebut, Kementerian Pertanian mencatat jumlah luas kebakaran lahan dan kebun secara nasional hingga 30 Juni 2014 telah mencapai 18.673,40 Ha.

Sementara itu Kementerian Pertanian mencatat bahwa kebakaran terbesar terjadi pada bulan Maret di Provinsi Riau.

Suswono kemudian menambahkan bahwa Kementerian Pertanian dalam penangan kebakaran lahan dan kebun, memprioritaskan upaya pencegahan.

Salah satu upaya Kementerian Pertanian dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.47 Tahun 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pencegahan Serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.

"Brigade ini terdiri dari Brigade Pusat, Brigade Provinsi, Brigade Kabupaten, hingga Brigade Tingkat Desa atau KTPA," ujar Menteri Pertanian Suswono.
.
Adapun tugas dari Brigade pusat adalah melakukan koordinasi serta penyusunan pedoman, peningkatan kualitas dan kuntitas sumber daya manusia beserta penerapan teknologi dari pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

"Sementara tugas Brigade Provinsi hingga desa adalah melakukan pengendalian kebakaran sesuai dengan jenjang atau tingkatannya," kata Suswono.

Brigade-brigade ini kemudian ditempatkan di wilayah-wilayah yang rentan terjadi kebakaran lahan dan kebun di wilayah Indonesia.

Selain itu, upaya Kementerian Pertanian dalam pencegahan kebakaran lahan dan kebun, juga dilakukan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada para pemangku kepentingan perkebunan, pelatihan petani dalam penanganan kebakaran, penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), mendorong masyarakat untuk membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta membangun komitmen perusahaan perkebunan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal perusahaan dan sekitarnya.(dbs/lasman simanjuntak)
LANGKAH serius telah ditempuh oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani kebarakan hutan maupun lahan. Hal itu ditunjukkan dengan dilibatkannya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto. Dengan penglibatan Menkopolhukam diharapkan berbagai persoalan yang timbul di lapangan bisa diatasi. “Kita juga meminta bantuan Kemenkopolhukam,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono di Kementerian Pertanian, Jumat, (11/7).
Dengan pelibataan Menkopolhkam itu pula, lanjut Agung, pihaknya berharap seluruh kasus pembakaran hutan yang telah dilakukan pengusutan bisa dipercepat prosesnya. Dengan cara itu pula diharapakan para pelaku bisa merasakan efek jera sehingga tidak mengulangi prilaku merugikan tersebut. “Kita berharap bisa dipercepat proses hukumnya, jangan terlalu lama,” lanjut Agung.
Agung juga tidak menampik saat ditanya apakah pelibatan Menkopolhukam tersebut untuk memudahkan ditangkapnya pelaku-pelaku pembakaran di lapangan. Sebab, dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan diduga kuat pelaku pembakaran dibackingi oleh oknum aparat dari institusi tertentu. “Diharapkan pula jika terbukti bersalah bisa segera ditangkap,” jelas Agung.
Kepada wartawan Agung juga mengatakan bahwa pelibatan Menkopolhukam tersebut diharapkan bisa segera diumumkan para pelaku pembakaran, baik yang bersifat perorangan maupun perusahaan. “Bulan lalu sudah ada tersangka sebanyak 68 orang. Kalau perusahaan yang terbukti bersalah belum ada laporan. Kita harapkan untuk bisa bersama-sama memproses lebih cepat dan hasilnya bisa diumumkan,” tegas Agung.
Sementara itu Menteri Pertanian, Suswono mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengelola kebun yang terbukti terlibat pembakaran lahan. Sanksi paling berat yang bisa dilakukan pihaknya adalah pencabutan izin pengelolaan kebun itu sendiri. “Sejauh ini untuk pelaku perorangan memang sudah ada informasi ditemukan. Kalau untuk perusahaan yang terbukti sanksinya bisa dicabut izinnya,” kata Suswono.
Suswono sendiri mengaku bahwa pihaknya baru bisa menjatuhakn sanksi jika putusan terhadap perusahaan pelaku pembakaran sudah inkrah. Tanpa hal tersebut tentu semua pihak masih harus menunggu. “Kami jatuhkan sanksi setelah proses peradilan selesai,” ujarnya.
Untuk menghentikan laju pembakaran hutan itu sendiri, Suswono mengaku telah membentuk satuan kerja yang diberi nama Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun. Brigade tersebut terdapat dari tingkat pusat hingga seluruh desa-desa di tanah air. “Untuk tingkat pusat bertugas melakukan koordinasi, peningkatan sumberdaya manusia dan lainnya,” kata Suswono.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/142631/Menkopolhukam-Dilibatkan-Hadapi-Kebakaran-Hutan----2014/1/Sosial-Budaya/Humaniora#sthash.ui2r8RL3.dpuf
LANGKAH serius telah ditempuh oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani kebarakan hutan maupun lahan. Hal itu ditunjukkan dengan dilibatkannya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto. Dengan penglibatan Menkopolhukam diharapkan berbagai persoalan yang timbul di lapangan bisa diatasi. “Kita juga meminta bantuan Kemenkopolhukam,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono di Kementerian Pertanian, Jumat, (11/7).
Dengan pelibataan Menkopolhkam itu pula, lanjut Agung, pihaknya berharap seluruh kasus pembakaran hutan yang telah dilakukan pengusutan bisa dipercepat prosesnya. Dengan cara itu pula diharapakan para pelaku bisa merasakan efek jera sehingga tidak mengulangi prilaku merugikan tersebut. “Kita berharap bisa dipercepat proses hukumnya, jangan terlalu lama,” lanjut Agung.
Agung juga tidak menampik saat ditanya apakah pelibatan Menkopolhukam tersebut untuk memudahkan ditangkapnya pelaku-pelaku pembakaran di lapangan. Sebab, dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan diduga kuat pelaku pembakaran dibackingi oleh oknum aparat dari institusi tertentu. “Diharapkan pula jika terbukti bersalah bisa segera ditangkap,” jelas Agung.
Kepada wartawan Agung juga mengatakan bahwa pelibatan Menkopolhukam tersebut diharapkan bisa segera diumumkan para pelaku pembakaran, baik yang bersifat perorangan maupun perusahaan. “Bulan lalu sudah ada tersangka sebanyak 68 orang. Kalau perusahaan yang terbukti bersalah belum ada laporan. Kita harapkan untuk bisa bersama-sama memproses lebih cepat dan hasilnya bisa diumumkan,” tegas Agung.
Sementara itu Menteri Pertanian, Suswono mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengelola kebun yang terbukti terlibat pembakaran lahan. Sanksi paling berat yang bisa dilakukan pihaknya adalah pencabutan izin pengelolaan kebun itu sendiri. “Sejauh ini untuk pelaku perorangan memang sudah ada informasi ditemukan. Kalau untuk perusahaan yang terbukti sanksinya bisa dicabut izinnya,” kata Suswono.
Suswono sendiri mengaku bahwa pihaknya baru bisa menjatuhakn sanksi jika putusan terhadap perusahaan pelaku pembakaran sudah inkrah. Tanpa hal tersebut tentu semua pihak masih harus menunggu. “Kami jatuhkan sanksi setelah proses peradilan selesai,” ujarnya.
Untuk menghentikan laju pembakaran hutan itu sendiri, Suswono mengaku telah membentuk satuan kerja yang diberi nama Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun. Brigade tersebut terdapat dari tingkat pusat hingga seluruh desa-desa di tanah air. “Untuk tingkat pusat bertugas melakukan koordinasi, peningkatan sumberdaya manusia dan lainnya,” kata Suswono.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/142631/Menkopolhukam-Dilibatkan-Hadapi-Kebakaran-Hutan----2014/1/Sosial-Budaya/Humaniora#sthash.ui2r8RL3.dpuf
LANGKAH serius telah ditempuh oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani kebarakan hutan maupun lahan. Hal itu ditunjukkan dengan dilibatkannya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto. Dengan penglibatan Menkopolhukam diharapkan berbagai persoalan yang timbul di lapangan bisa diatasi. “Kita juga meminta bantuan Kemenkopolhukam,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono di Kementerian Pertanian, Jumat, (11/7).
Dengan pelibataan Menkopolhkam itu pula, lanjut Agung, pihaknya berharap seluruh kasus pembakaran hutan yang telah dilakukan pengusutan bisa dipercepat prosesnya. Dengan cara itu pula diharapakan para pelaku bisa merasakan efek jera sehingga tidak mengulangi prilaku merugikan tersebut. “Kita berharap bisa dipercepat proses hukumnya, jangan terlalu lama,” lanjut Agung.
Agung juga tidak menampik saat ditanya apakah pelibatan Menkopolhukam tersebut untuk memudahkan ditangkapnya pelaku-pelaku pembakaran di lapangan. Sebab, dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan diduga kuat pelaku pembakaran dibackingi oleh oknum aparat dari institusi tertentu. “Diharapkan pula jika terbukti bersalah bisa segera ditangkap,” jelas Agung.
Kepada wartawan Agung juga mengatakan bahwa pelibatan Menkopolhukam tersebut diharapkan bisa segera diumumkan para pelaku pembakaran, baik yang bersifat perorangan maupun perusahaan. “Bulan lalu sudah ada tersangka sebanyak 68 orang. Kalau perusahaan yang terbukti bersalah belum ada laporan. Kita harapkan untuk bisa bersama-sama memproses lebih cepat dan hasilnya bisa diumumkan,” tegas Agung.
Sementara itu Menteri Pertanian, Suswono mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengelola kebun yang terbukti terlibat pembakaran lahan. Sanksi paling berat yang bisa dilakukan pihaknya adalah pencabutan izin pengelolaan kebun itu sendiri. “Sejauh ini untuk pelaku perorangan memang sudah ada informasi ditemukan. Kalau untuk perusahaan yang terbukti sanksinya bisa dicabut izinnya,” kata Suswono.
Suswono sendiri mengaku bahwa pihaknya baru bisa menjatuhakn sanksi jika putusan terhadap perusahaan pelaku pembakaran sudah inkrah. Tanpa hal tersebut tentu semua pihak masih harus menunggu. “Kami jatuhkan sanksi setelah proses peradilan selesai,” ujarnya.
Untuk menghentikan laju pembakaran hutan itu sendiri, Suswono mengaku telah membentuk satuan kerja yang diberi nama Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun. Brigade tersebut terdapat dari tingkat pusat hingga seluruh desa-desa di tanah air. “Untuk tingkat pusat bertugas melakukan koordinasi, peningkatan sumberdaya manusia dan lainnya,” kata Suswono.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/142631/Menkopolhukam-Dilibatkan-Hadapi-Kebakaran-Hutan----2014/1/Sosial-Budaya/Humaniora#sthash.Qgb7w65c.dpuf
LANGKAH serius telah ditempuh oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani kebarakan hutan maupun lahan. Hal itu ditunjukkan dengan dilibatkannya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto. Dengan penglibatan Menkopolhukam diharapkan berbagai persoalan yang timbul di lapangan bisa diatasi. “Kita juga meminta bantuan Kemenkopolhukam,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono di Kementerian Pertanian, Jumat, (11/7).
Dengan pelibataan Menkopolhkam itu pula, lanjut Agung, pihaknya berharap seluruh kasus pembakaran hutan yang telah dilakukan pengusutan bisa dipercepat prosesnya. Dengan cara itu pula diharapakan para pelaku bisa merasakan efek jera sehingga tidak mengulangi prilaku merugikan tersebut. “Kita berharap bisa dipercepat proses hukumnya, jangan terlalu lama,” lanjut Agung.
Agung juga tidak menampik saat ditanya apakah pelibatan Menkopolhukam tersebut untuk memudahkan ditangkapnya pelaku-pelaku pembakaran di lapangan. Sebab, dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan diduga kuat pelaku pembakaran dibackingi oleh oknum aparat dari institusi tertentu. “Diharapkan pula jika terbukti bersalah bisa segera ditangkap,” jelas Agung.
Kepada wartawan Agung juga mengatakan bahwa pelibatan Menkopolhukam tersebut diharapkan bisa segera diumumkan para pelaku pembakaran, baik yang bersifat perorangan maupun perusahaan. “Bulan lalu sudah ada tersangka sebanyak 68 orang. Kalau perusahaan yang terbukti bersalah belum ada laporan. Kita harapkan untuk bisa bersama-sama memproses lebih cepat dan hasilnya bisa diumumkan,” tegas Agung.
Sementara itu Menteri Pertanian, Suswono mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengelola kebun yang terbukti terlibat pembakaran lahan. Sanksi paling berat yang bisa dilakukan pihaknya adalah pencabutan izin pengelolaan kebun itu sendiri. “Sejauh ini untuk pelaku perorangan memang sudah ada informasi ditemukan. Kalau untuk perusahaan yang terbukti sanksinya bisa dicabut izinnya,” kata Suswono.
Suswono sendiri mengaku bahwa pihaknya baru bisa menjatuhakn sanksi jika putusan terhadap perusahaan pelaku pembakaran sudah inkrah. Tanpa hal tersebut tentu semua pihak masih harus menunggu. “Kami jatuhkan sanksi setelah proses peradilan selesai,” ujarnya.
Untuk menghentikan laju pembakaran hutan itu sendiri, Suswono mengaku telah membentuk satuan kerja yang diberi nama Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun. Brigade tersebut terdapat dari tingkat pusat hingga seluruh desa-desa di tanah air. “Untuk tingkat pusat bertugas melakukan koordinasi, peningkatan sumberdaya manusia dan lainnya,” kata Suswono.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/142631/Menkopolhukam-Dilibatkan-Hadapi-Kebakaran-Hutan----2014/1/Sosial-Budaya/Humaniora#sthash.Qgb7w65c.dpuf
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.