topads

Mentan Suswono :Kebakaran Lahan dan Kebun Memiliki Karakter Multi Dimensi !

Jakarta,BeritaRayaOnline,-Kebakaran lahan dan kebun ini memiliki karakter multi dimensi terkait dengan aspek ekonomi,politik,hukum,sosial budaya dan lingkungan.Kebakaran lahan dan kebun setiap tahunnya terjadi di lokasi pengembangan pperkebunan yang berdekatan dengan areal hutan. Kebakaran ini terutama disebabkan oleh faktor manusia, selain itu juga karena faktor iklim dan alam.

Demikian dikatakan Menteri Pertanian Suswono ketika memberi kata sambutan pada acara pengukuhan brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebun oleh Menko Kesra Agung Laksono di Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat pagi (10/7/2014).

""Perilaku sebagian masyarakat dala aktivitas membuka lahan dengan cara membakar disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran lahan dan kebun," ujarnya.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan lagi dalam penanganan kebakaran lahan dan kebun ini Kementerian Pertanian lebih memprioritaskan upaya pencegahan. Dengan demikian peranan masyarakat/petani pemilik kebun dan pengusaha perkebunan menjadi sangat penting dalam pencegahan kebakaran lahan/kebun.

"Dalam operasional penanggulangan kebakaran memang masih dijumpai beberapa kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya sarana, prasarana, dan sumber daya manusia atau SDM untuk pengendalian kebakaran lokasi kebakaran yang sulit dijangkau sehingga menyulitkan pelaksanaan pemadaman. Di samping itu kegiatan penanggulangan kebakaran kebun belum melembaga atau terorganisasi sehingga dalam pelaksanaannya terkesan parsial oleh masing-masing pelaku usaha," katanya.

Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu telah terjadi kebakaran lahan dan kebun di beberapa provinsi. Kebakaran terbesar pada Maret 2014 terjadi di Provinsi Riau. Berdasarkan pemantauan satelit NOAA-18 sampai 30 Juni 2014 jumlah hotspot secara nasional tercatat 8.513 titik dengan sebaran 1.917 titik (22,52%) di kawasan hutan, 1.579 titik (18,55%) di areal perkebunan dan 5.017 titik (59,93%) di areal penggunaan lain (APL). Sedangkan luas kebakaran lahan dan kebun secara nasional tahun 2014 tercatat 18.673,40 Ha.


Mentan Suswono mengatakan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang telah dilakukan diantaranya melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada para pemangku kepentingan perkebunan, diseminasi/pelatihan petani dalam penanganan kebakaran penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), mendorong masyarakat untuk membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), membangun komitmen perusahaan perkebunan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal perusahaan dan areal sekitarnya dengan membentuk regu penanggulangan kebakaran dan siap digerakkan bila diperlukan.

Menyadari perkembangan yang terjadi dalam rangka mengoptimalkan upaya penanggulangan kebakaran lahan dan kebun, pada 2014 Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.47 tahun 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pencegahan serta Pengendalian kebakaran Lahan dan Kebun. 

Brigade ini terdiri dari brigade pusat, provinsi,kabupaten/kota sampai brigade kabupaten/kota sampai kepada brigade tingkat desa yaitu KTPA.Tugas brigade pusat adalah berkoordinasi, penyusunan pedoman, peningkatan kualitas dan sumber daya manusia serta penerapan teknologi pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Sedangkan brigade provinsi/kabupaten/kota adalah operasional pengendalian kebakaran sesuai dengan jenjang/tingkatannya.(lasman simanjuntak)


Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.