Teks Foto : Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak sedang menandatangani prasasti peresmian Gedung Balai Bendungan dan Assessment Centre di Komplek PU ,Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis pagi ( 14/8/2014). (Foto :Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)
Pasar Jumat, Jakarta, BeritaraRayaOnline,-Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto meresmikan gedung Balai Bendungan dan Assessment Center yang berlokasi di Komplek PU Jakarta, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis pagi (14/8/2014).
Menteri PU mengatakan, Gedung Balai Bendungan dimaksudkan untuk dapat dijadikan tempat belajar, tempat bertukar pengalaman, tempat berkumpulnya ahli-ahli bendungan serta tempat untuk meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang Bendungan.
“Sedangkan Ruang Assessment Center untuk 2 (dua) batch digunakan untuk penilaian kompetensi aparatur secara netral, transparan, dan valid. Ruang tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sarana dalam rangka melakukan penataan SDM yang berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian PU, sehingga tercapai kondisi ideal the right man on the right job, ” tambah Djoko.
Menteri pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pembangunan gedung Balai Bendungan sejalan dengan misi yang berkaitan dengan pengelolaan SDA, yang salah satunya adalah “Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak air”.
“Sejalan dengan misi tersebut, sampai dengan tahun 2014 telah dibangun ratusan bendungan di Indonesia yang telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Cadangan air dalam waduk juga bermanfaat untuk mengisi air tanah (konservasi), dan air bagi sumur-sumur penduduk di sekitar bendungan. Maka pembangunan bendungan ke depannya masih sangat diperlukan,” tambah Menteri PU.
Sementara itu, Djoko Menilai pembangunan Assessment Center sejalan dengan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi menargetkan tercapainya peningkatan profesionalisme SDM aparatur di Tahun 2014. Hal tersebut sejalan juga dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil merupakan aspek penting dalam Reformasi Birokrasi, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.
“Untuk itu, pemetaan potensi dan kompetensi untuk seluruh aparatur Kementerian PU merupakan agenda penting yang harus dilaksanakan melalui pelaksanaan assessment kompetensi, dimana hasilnya tersebut adalah potret/profil dari potensi dan kompetensi yang dimiliki aparatur dalam bekerja dan menjabat posisi tertentu,” tambah Menteri PU.(lasman simanjuntak)
0 comments