Melihat Implikasi dan Tindak Lanjut PPN 1O Persen pada Barang Hasil Pertanian
Jakarta,BeritaRayaOnline,-Implikasi dan tindak lanjut Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1O persen pada barang hasil pertanian, maka dengan dikenakan pajak (PPN tersebut) ada kemungkinan pengusaha kena pajak di hilir akan menekan harga beli di pesasok (pengumpul).Kemudian pemasok akan menekan harga beli di tingkat petani.
"Sehingga petani akan menerima harga jual lebih rendah.Dengan demikian berpotensi menekan harga produk pertanian di tingkat petani," kata Yusni Emilia Harahap, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) kepada wartawan di Jakarta,Jumat pagi (12/9/2O14).
Menurutnya, pengenaan PPN barang hasil pertanian berpotensi menjadi dis-insentif bagi peningkatan hilirisasi produk pertanian.Hal ini terkait karena pajak ekspor untuk produk pertanian O persen, sementara jika dijual pada pengolah di dalam negeri kena PPN 1O persen.
"Dengan demikian dikhawatirkan pengusaha kena pajak lebih memilih mengekspor dalam bentuk bahan baku," ujarnya.
Direktur Jenderal PPHP Kementeterian Pertanian Yusni Emilia Harahap mengatakan lagi langlah tindak lanjut yaitu menyampaikan/mensosialisasikan putusan MA tersebut serta implikasi perpajakannya kepada para pengusaha dan petani produsen di bidang pertanian (perkebunan,peternakan,hortikultura, dan tanaman pangan) bekerjasama dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
Kemudian mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan serta resiko yang mungkin timbul di lapangan sebagai akibat adanya putusan MA tersebut.Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari sokusi atas permasalahan yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Pertanian melalui Badan Litbang sedang melakukan kajian mengenai implikasi pengenaan PPN 1O persen pada barang hasil pertanian secara komprehensif.Kajian ini akan disampaikan sebagai masukkan untuk Kementerian Keuangan," ucapnya.
Posisi sementara Kementerian Pertanian adalah mengusulkan perubahan UU No.42/2009 tentang PPN yang semula :
Pasal 7 ayat :
(1) Tarif PPN adalah 10 %
(2) Tarif pajak sebesar 0 % diterapkan atas ekspor barang
(3) Tarif pajak pada ayat (1) dapatdiubah minimal 5 % dan maksimal 15 %
Menjadi :
(ayat 3) diubah menjadi :tarif pajak pda ayat (1) dapat diubah menjadi minimal 0 persen dan maksimal 15persen.
Langkah tindak lanjutan menurut Ir.Yusni Emilia Harahap, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP), Kementerian Pertanian, yaitu mengusulkan perubahan PP 31/2007 tentang impor dan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.Yang semula berbunyi :"produk pertanian sebagai BKP yang bersifat strategis dikenakan tarif pajak 0 persen"
Dengan melakukan butir(1), (2), dan butir (3), maka akan ada konsistensi antara UU No.42/2009 dengan PP 31/2007 dan mekanisme pengkreditan PM terhadap PK tetap dapat berjalan, tetapi petani tidak terbebani pajak.
"Perlu simulasi dampak PPN 10 persen bagi petani. Untuk petani dan pengusaha dengan omzet di bawah dan di atas Rp 4,8 M per tahun diperlukan data struktur usaha menurut omzet. Perlu pembinaan dan pendampingan kepada petani.Peningkatan produktivitas, kualitas produk, dan efisiensi usaha tani, pencatatan administrasi pengeluaran input dan output secara baik dan benaruntuk penghitungan pajak masuk dan pajak keluaran, dan penguatan kelembagaan kelompok tani dan individu petani agar memiliki posisi tawar yang baik terhadap pengusaha pengolahan/pedagang pengumpul, sehingga PPN tidak dibebankan ke harga beli di tingkat petani,"katanya.(lasman simanjuntak)
0 comments