topads

Tim Kuasa hukum Jokowi-JK Mempersoalkan Legal Standing (Posisi Hukum)

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mempersoalkan legal standing (posisi hukum) Prabowo Subianto dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wapres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo dinilai tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dalam PHPU 2014 di MK.

Sebab, hal itu merupakan implikasi hukum dari pernyataan politik Prabowo pada rekapitulasi penghitungan suara pilpres pada 22 Juli. Ketika itu ia menyatakan menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses pemilu.

"Jelas pemohon menarik diri dari kompetisi yang sedang berlangsung. Sehingga pemohon tidak lagi memiliki legal standing. Tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU," kata ketua tim hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna dalam sidang kedua perkara PHPU di MK, Jumat (8/8/2014).

Dia juga mempersoalkan adanya perbaikan permohonan dari tim Prabowo-Hatta. Perbaikan permohonan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 4/2014.

"MK tidak berhak memeriksa mengadili perkara yang bersifat a quo. Pesita permohonan a quo bukan menjadi kewenangan MK," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia berharap MK memutuskan perkara di pengadilan dengan seadil-adilnya dalam dua persoalan yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Yakni proses elektoral mau pun hasil pilpres.
"Forum MK sebagai satu-satunya forum menguji kebenaran dalil-dalil pemohon. Putusan harus dihargai sebagai hal penting, sehingga MK satu-satunya peradilan yang memutuskan secara seadil-adilnya," kata Sirra.

Sidang kedua terkait perkara PHPU pilpres 2014 di MK tersebut mengagendakan jawaban termohon dan pihak terkait. Serta pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait.

Anggota Majelis Hakim MK Mempertanyakan

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mempertanyakan maksud istilah kecurangan terstruktur, struktural, dan masif dalam gugatan sengketa pemilu presiden 2014 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Tolong jelaskan terstruktur, sistematis, dan masif itu seperti apa?" ujar Patrialis di ruang sidang MK, Rabu, 6 Agustus 2014.

Patrialis meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta menjelaskan maksud tiga hal tersebut sehingga bisa masuk dalam dalil gugatan mereka. Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta kerap menggunakan tiga istilah tersebut untuk menjelaskan kecurangan yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara serta dalam rekapitulasi berjenjang.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, berterima kasih atas saran perbaikan yang dipaparkan majelis hakim MK. "Besok akan kami perbaiki beserta saran-sarannya," ujar Maqdir.

Ketua MK Hamdan Zoelva meminta hasil perbaikan diserahkan paling lambat pukul 12.00 WIB. Kemudian, pihak termohon dapat mengambil perbaikan tersebut langsung ke panitera sidang. Adapun sidang kedua akan dilaksanakan Jumat, 8 Agustus 2014, pukul 09.00 WIB.

Kubu Prabowo-Hatta memohon kepada MK agar menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umim Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta menyatakan hasil pemilu presiden yang benar adalah Prabowo-Hatta meraup 67.139.153 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 66.435.124 suara. (republika.co.id/tempo.co.id/jeffry k/neson k/flora/pls)
Tags:

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.