Jakarta , BeritaRayaOnline,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Komisioner Hadar Nafis Gumay tidak melanggar kode etik. Hal itu terkait aduan pertemuan Hadar dengan tim Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan.
Dalam pertimbangannya, Anggota DKPP Valina Singka menceritakan kronologis ketika Hadar bertemu dengan Trimedya di restoran Sate Senayan Menteng. Hadar terbukti hanya bertemu dengan Trimedya selama 40 detik sesuai dengan argumentasinya.
"Hal ini menunjukkan sikap dan dedikasi teradu sebagai Komisioner KPU dan menjalankan tugasnya," kata Valina dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Oleh karena itu, DKPP meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti serta mengawasi putusan yang telah dibacakan tersebut.
"Untuk merehabilitasi nama baik teradu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Valina.
Diberi Peringatan Keras
Majelis sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi kepada KPU Provinsi DKI dan 4 KPU kotamadya di DKI. Sebanyak 25 komisioner KPU itu diberi peringatan keras.
Anggota DKPP Nur Hidayat membacakan putusan atas pengaduan dari Ahmad Sulhy dari tim pemenangan Prabowo-Hatta terkait pembukaan kotak suara dan pemungutan suara ulang di 13 TPS di DKI.
"DKPP memutuskan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran. Dan memerintahkan untuk memberikan peringatan keras kepada para teradu," ujar Nur Hidayat dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Para ketua dan anggota KPU yang diberikan peringatan keras yaitu Ketua KPU DKI Sumarno dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaksel Iqbal dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaktim Nurdin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakut Abdul Muin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakpus Arif Buwono dan 4 anggotanya.
Sementara itu, Ketua KPU Jakbar Sunardi Sutrisno dan 4 anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, majelis menyatakan kelimanya untuk direhabilitasi nama baiknya.
"Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketetapan undang-undang. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut," kata Nur Hidayat.(detiknews.com/jhonnie castro/flora k/eykel)
topads
footerwidget3
footerwidget1
BRO TERPOPULER
-
Foto-Foto oleh : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline Blora, BeritaRayaOnline ,Kebutuhan gula nasional untuk konsumsi rumah tangga bisa dipe...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline, - Kementerian Pekerjaan Umum kembali mengukuhkan dua profesor riset yaitu Dr...
-
Teks Foto : Menteri Pertanian Suswono doorstop dengan para wartawan usai membuka Pencanangan Platform Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjuta...
-
Foto-foto oleh : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline Jakarta,BeritaRayaOnline , Menteri Kesehatan dr.Nafsiah Mboi mengatakan melalui penand...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia pada Jumat (3/10/2014) di Kantor Pusat Kementerian Pertan...
-
Menteri Kesehatan Dr.Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH. (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline) Jakarta, BeritaRayaOnline ,- Menteri Kesehatan R...
-
Jakarta,BeritaRayaOnline,- Setiap tahun tanggal 10 Oktober dunia memperingati Hari Kesehatan Jiwa. Tujuannya adalah untuk menghormati hak-ha...
-
Teks Foto : Ir.Bandel Hartopo, Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian ...
-
Foto-Foto oleh : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline Jakarta,BeritaRayaOnline .-Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Dirjen BUK) Kement...
-
Kamadjaya, President Director Pabrik Gula (PG) Blora Gendhis Madhura Mukti (GMM) (Foto: Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline) Blora,BeritaRay...

0 comments