Jakarta , BeritaRayaOnline,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Komisioner Hadar Nafis Gumay tidak melanggar kode etik. Hal itu terkait aduan pertemuan Hadar dengan tim Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan.
Dalam pertimbangannya, Anggota DKPP Valina Singka menceritakan kronologis ketika Hadar bertemu dengan Trimedya di restoran Sate Senayan Menteng. Hadar terbukti hanya bertemu dengan Trimedya selama 40 detik sesuai dengan argumentasinya.
"Hal ini menunjukkan sikap dan dedikasi teradu sebagai Komisioner KPU dan menjalankan tugasnya," kata Valina dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Oleh karena itu, DKPP meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti serta mengawasi putusan yang telah dibacakan tersebut.
"Untuk merehabilitasi nama baik teradu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Valina.
Diberi Peringatan Keras
Majelis sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi kepada KPU Provinsi DKI dan 4 KPU kotamadya di DKI. Sebanyak 25 komisioner KPU itu diberi peringatan keras.
Anggota DKPP Nur Hidayat membacakan putusan atas pengaduan dari Ahmad Sulhy dari tim pemenangan Prabowo-Hatta terkait pembukaan kotak suara dan pemungutan suara ulang di 13 TPS di DKI.
"DKPP memutuskan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran. Dan memerintahkan untuk memberikan peringatan keras kepada para teradu," ujar Nur Hidayat dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Para ketua dan anggota KPU yang diberikan peringatan keras yaitu Ketua KPU DKI Sumarno dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaksel Iqbal dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaktim Nurdin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakut Abdul Muin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakpus Arif Buwono dan 4 anggotanya.
Sementara itu, Ketua KPU Jakbar Sunardi Sutrisno dan 4 anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, majelis menyatakan kelimanya untuk direhabilitasi nama baiknya.
"Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketetapan undang-undang. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut," kata Nur Hidayat.(detiknews.com/jhonnie castro/flora k/eykel)
topads
footerwidget3
footerwidget1
BRO TERPOPULER
-
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Meski sudah diketahui identitasnya, wanita yang berada dalam foto beradegan syur berseragam PNS Pemkot Bandun...
-
Teks Foto : Menteri Pertanian Suswono dengan menggunakan alat tanam Jarwo Transplanter melakukan tanam perdana empat varietas unggul (Inf...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline ,- Kali pertama dalam sejarah, seorang pejabat teras di negeri ini ikut merasakan naik kapal bersama pebalik Leb...
-
Teks Foto : Ir.Bandel Hartopo, Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian ...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) memposting sebuah video mengerikan ke internet. Video yang dipo...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline, -Baru-baru ini, sebuah foto yang mengerikan beredar luas di media sosial Twitter. Dalam foto tersebut, tampak ...
-
Foto -foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline Jakarta, BeritaRayaOnline,- J alan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) utara se...
-
Teks Foto : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Dr.Ir.Achmad Suryana (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline) Jakart...
-
Foto oleh :Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline
-
Tangerang – Banten , Banten, BeritaRayaOnline ,- Sesuai standarisasi gerbang tol MMS yang mengambil konsep cula badak, gerbang tol Ciuju...
0 comments