topads

Masih Ada Gambar Sosok Soekarno-Hatta, Senin Depan Beredar Uang Pecahan Baru Rp 100 Ribu

Jakarta, BeritaRayaOnline,- Bank Indonesia akan mengedarkan pecahan Rp 100 ribu yang baru pada 18 Agustus mendatang. Dalam situs bi.go.id, Kamis (14/8/2014), terlihat desain uang kertas baru tak beda dengan pecahan lama yang sudah dikenal masyarakat dalam lima tahun terakhir.

Di dua sisi, masih ada gambar sosok Soekarno-Hatta dan gedung MPR/DPR. Bahan untuk pecahan baru tersebut adalah serat kapas berukuran 151 milimeter X 65 milimeter.

Ciri pembeda adalah pencantuman frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia". Kemudian tanda tangan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur BI Agus Martowardojo.

Itu untuk menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh masyarakat Indonesia. Kemudian, setiap transaksi keuangan di Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

Rencananya, BI akan mengganti seluruh pecahan, hingga yang terkecil Rp 1.000, secara bertahap. Terkait waktu dan desain baru masih dirahasiakan.

Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2011, bank sentral wajib mengedarkan desain uang baru pada perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-69. Uang lama perlahan akan ditarik dan tetap berlaku hingga sepuluh tahun ke depan.

Dikarenakan 17 Agustus mendatang jatuh pada Minggu, hari libur akhir pekan. Maka, peredaran uang baru dilakukan pada 18 Agustus.(yahoo.com/merdeka.com/jhonnie castro/flora k)


Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.