topads

Jasa Marga Gelar Pekan Penertiban kendaraan Kelebihan Muatan


Jakarta, BeritaRayaOnline,Sebagai salah satu upaya Jasa Marga untuk menjaga keamanan dan kenyaman pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol, saat ini Jasa Marga tengah melakukan penertiban terhadap kendaraan truk yang bermuatan lebih (overload)mulai tanggal 8 sampai dengan 12 September 2014. Kegiatan ini secara serentak dilakukan diseluruh jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di seluruh Indonesia, seperti Jalan Tol Belmera di Medan, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Semarang, Surabaya-Gempol serta Jalan Tol di Jakarta dan sekitarnya.


Operasi penertiban ini dilakukan karena masih banyak kendaraan overloaddan melaju dibawah kecepatan minimumyang dianjurkan. Kendaraan yang melaju di bawah kecepatan minimum ini tentunya mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lainnya yang ingin mengendarai kendaraannya sesuai dengan kecepatan yang dipersyaratkan. Dan yang lebih membahayakan lagi, ketika kendaraan yang melaju di bawah kecepatan minimum ini tiba-tiba didahului dengan oleh kendaraan besar lainnya yang kecepatannya masih di bawah 60/km jam.

 “Manuver kendaraan yang mendahului ini tentu akan mengagetkan kendaraan di belakangnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Mohammad Sofyan, Pgs. Corporate Secretary Jasa Marga kepada wartawan. Apalagi, tambah Sofyan, apabila kejadian tersebut terjadi pada malam hari, maka kemungkinan kecelakaannya akan semakin besar.



Selain untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, penertiban kendaraan ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar jalan tol dapat berfungsi dengan maksimal. Dengan tidak adanya kendaraan yang overloadyang memacu kendaraannya di bawah kecepatan minimum, maka arus kendaraan yang melintas di jalan tol akan semakin lancar. Kelancaran ini tentunya akan mempercepat waktu tempuh pengguna jalan tol, dan menghemat bahan bakar.

 “Sehingga peran jalan tol dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat bisa berfungsi secara maksimal,” tambah Sofyan. 


Disamping itu, penertiban terhadap kendaraan overload ini juga untuk menjaga kualitas jalan tol agar tetap terjaga dengan baik. Karena kendaraan yang overload ini berpengaruh sangat besar terhadap kerusakan yang terjadi di jalan tol.

 “Namun demikian, kami tetap menjaga agar kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang overload ini tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan tol,” ujar Sofyan.



Dalam melakukan operasi ini, Jasa Marga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat dan pihak Kepolisian. Operasi ini dilakukan juga untuk menegakkan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya mengenai Pasal 5 yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terendah) yang boleh melewati jalan tol.
 

Dalam melaksanakan operasi penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi sekitar Ruas Jalan tol Jasa Marga, seperti pada Tempat Istirahat/Rest Area dan akses masuk (entrance) jalan tol. Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dilakukan di Rest Area KM 50, Jakarta Tangerang di Rest Area KM 14, Tol Sediyatmo dilakukan di KM 24, Tol JORR di Gerbang Tol Rorotan dan Tol Cipularang/Padaleunyi di KM 120.


Kendaraan yang diperkirakan membawa beban over load dan berjalan lambat, petugas akan memeriksa kecepatan kendaraan tersebut dengan menggunakan speed gun. Kemudian dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan timbangan portable. Sanksi yang akan diberikan adalah penilangan terhadap pelanggar, termasuk penempelan STIKER BUKTI PELANGGARAN, kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, sampai dengan mengeluarkan kendaraan yang overloaddari jalan tol.


Dari hasil Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan hari Senin (8/9) sampai dengan hari Rabu (10/9) yang telah dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Jakarta Cikampek, sedikitnya 232 kendaraan telah dilakukan pemeriksaan di lapangan. Dari jumlah tersebut, 157 kendaraan terbukti bermuatan overload sehingga dilakukan tindakan berupa tilang. Sebagian besar dari kendaraan yang dikenai sanksi tilang adalah kendaraan yang termasuk dalam Golongan 4 (truk dengan empat gandar dan sejenisnya).


Sasaran utama yang ingin dicapai dalam operasi penertiban ini adalah kendaraan dengan muatan melebihi dimensi yang dipersyaratkan baik dari dimensi panjang, tinggi atau lebar, serta kendaraan yang berjalan di bawah kecepatan minimum 60/Km, dan kendaraan yang melebihi batas MST.

Sebelum operasi penertiban ini dilakukan, Jasa Marga terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan melalui social media, VMS (Variable Message Sign), dan spanduk terkait dengan dengan pelaksanaan operasi penertiban ini.


Lebih lanjut, hasil dari Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan ini akan dilaporkan ke DLLAJ, Kepolisian dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menjadi bahan pertimbangan Uji Coba Larangan Masuk kendaraan kelebihan muatan pada ruas-ruas tertentu di Jalan Tol yang dikelola oleh Perseroan.(www.jasamarga.com/lasman simanjuntak)




Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.