Jakarta, BeritaRayaonline,- Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah akhirnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Hukuman ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk pengurusan pemilihan Bupati Lebak, Banten.
Atut menyusul adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah divonis 5 tahun penjara denda Rp 150 juta pada bulan Juni lalu, dalam kasus yang sama. Sedangkan pengacara Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis 4 tahun penjara terhadap Atut ini bagi sebagian pihak mengecewakan, karena banyak yang berharap Atut dihukum maksimal. Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) misalnya, menilai Atut pantas diganjar hukuman maksimal sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.
Atut juga, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.
HMB menilai, hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.
Bukti betapa masifnya korupsi di Banten dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.(merdeka.com/renny/nelson kolondam/jhonnie castro)
topads
footerwidget3
footerwidget1
BRO TERPOPULER
-
Foto-Foto oleh : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline Blora, BeritaRayaOnline ,Kebutuhan gula nasional untuk konsumsi rumah tangga bisa dipe...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline, - Kementerian Pekerjaan Umum kembali mengukuhkan dua profesor riset yaitu Dr...
-
Teks Foto : Menteri Pertanian Suswono doorstop dengan para wartawan usai membuka Pencanangan Platform Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjuta...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Menteri Pertanian Suswono mengatakan mempertimbangkan potensi, pengalaman, dan kesiapan yang dimiliki Indonesia ...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia pada Jumat (3/10/2014) di Kantor Pusat Kementerian Pertan...
-
Teks Foto : Ir.Bandel Hartopo, Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian ...
-
Tangerang, BeritaRayaOnline ,- Salah satu program unggulan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bidang pendidikan yang dilakukan ole...
-
Teks Foto : Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, didampingi Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira, memberikan keterangan kepada wart...
-
Teks Foto : Menteri Pertanian Suswono dengan menggunakan alat tanam Jarwo Transplanter melakukan tanam perdana empat varietas unggul (Inf...
-
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Meski sudah diketahui identitasnya, wanita yang berada dalam foto beradegan syur berseragam PNS Pemkot Bandun...

0 comments