topads

Gubernur Banten Non Aktif Ratu Atut Chosiyah Akhirnya Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Dari Semula 10 Tahun

Jakarta, BeritaRayaonline,- Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah akhirnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Hukuman ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk pengurusan pemilihan Bupati Lebak, Banten.

Atut menyusul adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah divonis 5 tahun penjara denda Rp 150 juta pada bulan Juni lalu, dalam kasus yang sama. Sedangkan pengacara Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis 4 tahun penjara terhadap Atut ini bagi sebagian pihak mengecewakan, karena banyak yang berharap Atut dihukum maksimal. Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) misalnya, menilai Atut pantas diganjar hukuman maksimal sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.

Atut juga, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.

HMB menilai, hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah.

Selain itu, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.

Bukti betapa masifnya korupsi di Banten dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.(merdeka.com/renny/nelson kolondam/jhonnie castro)
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.