topads

Menkes Imbau Masyarakat Lindungi Diri dari Bahaya Asap

Teks Foto  : Menteri Kesehatan dr.Nafsiah Mboi (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Kebakaran  hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan jelas menimbulkan banyak kerugian. Tidak hanya merugikan secara ekonomi, melainkan juga dari sisi kesehatan.

Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mengatakan  dari sisi kesehatan, dampaknya jelas asap kebakaran hutan merupakan polusi yang menganggu sistem pernapasan. Bahkan, menurut Nafsiah, tidak hanya sistem pernapasan yang terkena dampak, tetapi organ lainnya.

"Jelas asapnya itu sendiri polusi yang mengganggu pernapasan, tetapi juga menganggu penglihatan hingga menjadi infeksi pada mata, saluran pernapasan maupun terjadi kecelakaan," jelasnya di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).

Meskipun demikian, Nafsiah Mboi menyakinkan bahwa pemerintah betul-betul sudah berusaha mengurangi dampak dari kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Menurutnya, semua pelaku yang melakukan pembakaran hutan berdasarkan Undang-Undang akan mendapat hukuman yang cukup berat.

"Kalau tidak salah 10 tahun. Tetapi, kalau toh sudah terjadi, maka kerja sama semua pihak seperti Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, maupun LSM Peduli Api sangat diperlukan, karena mereka bisa mematikan api secepat mungkin," tutupnya.

   Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri dari bahaya asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di beberapa daerah Sumatera dan Kalimantan belakangan ini.

"Asapnya menyebabkan polusi dan mengganggu pernafasan, juga mengganggu penglihatan dan menimbulkan infeksi pada mata," kata Menkes di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Karena dampak yang berbahaya itu, masyarakat diimbau untuk dapat mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting selama masih ada polusi asap. "Jika harus keluar rumah sebaiknya menggunakan masker," ujar Menkes.

Dinas Kesehatan setempat, kata Menkes, telah membagikan masker begitu polusi asap menimpa kawasan permukiman. Begitu juga dengan sosialisasi terkait dengan menjaga kondisi kesehatan selama terjadi polusi.

Secara detail, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama memaparkan asap kebakaran hutan itu dapat menyebabkan gangguan pada paru dan pernapasan seperti peningkatan ISPA dan perburukan penyakit asma, bronkitis dan emfisema.

Selain itu, asap juga dapat menyebabkan gangguan pada organ lain seperti mata (iritasi dan peradangan), hidung (iritasi dan alergi) dan gangguan kulit, memperparah berbagai penyakit kronik yang ada serta menyebabkan gangguan saluran cerna karena bahan makanan dan minuman jadi tercemar oleh debu kebakaran hutan.

Untuk pencegahan terjadinya masalah dan penanggulangan, Tjandra mengatakan masyarakat perlu sedapat mungkin menghindari/mengurangi menghirup asap dengan cara membatasi aktivitas di luar ruangan atau mengenakan masker serta mencegah agar asap masuk ke dalam rumah.

Selain itu perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga diharapkan untuk tetap dilaksanakan untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan bagi yang mengidap penyakit kronik diminta untuk ekstra waspada dan memeriksakan diri.

"Kegiatan umum juga perlu ditingkatkan seperti menjaga kebersihan, menutup sumur serta bahan makanan minuman dan makanan minuman dimasak dengan baik," ujar Tjandra.(dbs/lasman)
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.