topads

Kemdikbud Kerjasama dengan Pengurus Besar IDI Siapkan Uji Kompetensi Calon Dokter

 

 


Jakarta, BeritaRayaOnline --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bersama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menandatangani nota kesepahaman. MoU yang ditandatangani di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (16/06/2014). Ini berisi kesepakatan tentang Integrasi pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter dan Uji Kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter guna menjamin mutu profesi dokter.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, mengatakan, Ditjen Dikti dan IDI diamanati oleh undang-undang pendidikan tinggi untuk menjamin kualitas lulusan program profesi dokter.

MoU-nya sudah ditandatangani sebelumnya, yang ditandatangani hari ini adalah turunannya, pelaksana kerja samanya,” kata Djoko saat memberi sambutan sebelum menyaksikan penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti, Illah Sailah, dengan Sekretaris Jenderal IDI Slamet Budiarto, Senin (16/06/2014), di kantor Kemdikbud.

Djoko menjelaskan, kesepakatan ini untuk mengintegrasikan pelaksanaan uji kompetensi dokter dan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter. Guna menjamin mutu profesi dokter, Ditjen Dikti dan IDI sepakat untuk secara bersama-sama menyusun kebijakan dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain itu, akan disusun pula formatur yang terdiri dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ketua Umum PB IDI, dan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dalam rangka pembentukan Panitia Nasional Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter.

Menurut kesepakatan yang telah diperoleh sebelumnya, mahasiswa yang lulus uji kompetensi kompetensi periode Februari dan Mei 2014, setelah mendapatkan ijazah/sertifikat profesi dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Primer Indonesia untuk mendapatkan sertifikat. Uji kompetensi akan dilaksanakan pada Agustus 2014 oleh panitia nasional yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti.

Mahasiswa yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan Surat Tanda Lulus dari panitia nasional. Dengan STL tersebut, calon dokter dapat melakukan sumpah dokter dan wisuda. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, sekaligus sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium.

“Semuanya disiapkan betul, kita kerja keras, karena bulan Agustus uji kompetensi ini akan dilakukan,” katanya. (dbs/lasman simanjuntak)
 
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.