topads

BPPSDMP Kementerian Pertanian Usulkan 10 Ribu THL-TB Penyuluhan Pertanian Diangkat Jadi ASN

Pasar Minggu, BeritaRayaOnline,-Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada pelaku utama dalam mengembangkan agribisnis dan membantu Penyuluh Pertanian PNS sesuai dengan programa penyuluh kecamatan dan programa penyuluhan pertanian desa. Selama ini THL-TB Penyuluh Pertanian telah memberikan kontribusi yang nyata pada peningkatan produksi dan pendapatan bagi petani, sehingga perlu dirumuskan strategi penanganan dengan melakukan rekruitmen THL-TB Penyuluh Pertanian. Rencana ini merupakan crash program untuk mengisi kesenjangan antara jumlah Penyuluh Pertanian PNS dengan jumlah kelompok tani dan jumlah desa potensi pertanian.

Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian, Dr.Ir.Winny Dian Wibawa, MSc didampingi Dr.Ir.Momon Rusmono, MS, Sekretaris BPPSDMP, kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore (24/7/2014).

Dalam mewujudkan strategi tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah mengusulkan THL-TB Penyuluh Pertanian yang berada di masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2014.Pengangkatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3).

Kementerian PAN-RB menyusun formasi pegawai ASN yang berbasis Informasi teknologi (IT), melalui E-Formasi yang di-upload di website. Selanjutnya Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan persetujuan formasi kepada instansi terkait teknis dan setelah itu Kementerian Pertaian melalui biro organisasi dan kepegawaian akan mengumumkan lowongan formasi tersebut melalui internet.

Menurut penjelasan Dr.Ir.Winny Dian Wibawa, MSc, Kepala Badan PPSDMP,  dengan adanya Perjanjian Kerja maka ada batas waktu kewenangan Menpan."Kami usulkan lima tahun. Sehingga untuk penyuluh pertanian lima tahun dievaluasi, bisa diperpanjang atau tidak, khususnya kalau kinerja tidak bagus.Dia harus testing seperti PNS. ASN menuntut kriteria yang tinggi, yang tidak lulus, jadi  THL lagi," ujarnya.

Formasi yang disediakan oleh kementerian PAN dan RB untuk THL-TB Penyuluh Pertanian sebanyak 10.000 orang. Jumlah dan rekomendasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan yang diusulkan dari kabupaten/kota.Agar memastikan formasi tersebut diisi sepenuhnya oleh THL-TB Penyuluh Pertanian, Komisi IV DPR RI,membentuk panitia kerja untuk mengawal langsung formasi tersebut.

"Di samping itu Kementerian Pertanian juga akan membentuk Tim Kepegawaian Terpadu dengan melibatkan Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara, dan unit eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Begitu juga dengan pemerintah daerah yang akan membentuk tim pengawalan dengan melibatkan unsur terkait," ucapnya.

Test seleksi pengangkatan PPPK ini dilakukan dengan metode computer assisted test (CAT) meliputi test kompetensi dasar yang mencakup wawasan kebangsaan/NKRI, karakteristik pribadi/integritas, intelejensia, dan tes kompetensi bidang. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang tidak bisa diupayakan masuk formasi tahun 2014 akan diusulkan pada formasi tahun 2015.

"Harapan ke depannya kepada para THL-TB Penyuluh Pertanian yang telah diangkat menjadi PPPK dapat tetap menjalankan komitmen untuk menjadi Penyuluh Pertanian. Tentunya harapan ini harus didukung oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K)/kelembagaan yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota dengan melakukan pengawalan khusus," katanya. (lasman simanjuntak)
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.