topads

Jokowi-JK Resmi Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014-2019


Jakarta, BeritaRayaOnline,- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mahkamah Konstitusi menilai, Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya.

Dengan putusan ini, artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (21/8/2014).

Dalam pokok permohonan di dalam berkas yang sudah diperbaiki, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres.

Mereka meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri. Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mereka juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.

Terakhir, jika MK tetap juga berpendapat lain, maka pemohon meminta putusan seadil-adilnya atas perkara yang diajukan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.

Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi fakta yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK juga turut menghadirkan saksi fakta yang memperkuat argumentasi KPU.

Persidangan dimulai pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi fakta dan belasan saksi ahli, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup.(kompas.com/lasman simanjuntak/flora ester kolondam)


Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.