Jakarta, BeritaRayaOnline,-AKBP Idha Endri Prastiono, anggota Kepolisian Polisi Daerah Kalimantan Barat, ditangkap di Kucing, Malaysia, karena terlibat sindikat narkotika Internasional. Tindakan pamen nonjob ini menjadi tamparan keras buat Korps Bhayangkara.
Kapolda Brigjen Pol Arief Sulistyanto, yang baru menjabat beberapa bulan di Mapolda Kalbar tak kalah berang melihat ulah anak buahnya. Ternyata, selama berkarir di kepolisian, AKPB Idha tercatat memiliki rekam jejak yang membuat dirinya beberapa kali di sanksi.
Berikut catatan hitam Idha yang disampaikan Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com:
Yang ada di Propam Sumatera Utara:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, S.H, M.Hum sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.
2. Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Saudari Sandi Wahyu Arifani namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Saudari Farida Yamin hingga memiliki seorang anak perempuan yang bernama Amanda, dan atas perbuatan tersebut yang bersangkutan mendapat sanksi berupa 'Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
3. Tahun 2002 yang bersangkutan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya yang bernama saudari Suherni hingga memiliki seorang anak yang bernama Rafli, dan menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
4. Pada 2010 yang bersangkutan menjalin hubungan dengan Saudari Martawati alias Titi Yusnawati yang berstatus janda dengan empat orang anak, terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012,
Yang tercatat di Propam Polda Kalbar:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, SH, M.Hum merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Pebruari 2013, selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013 yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.
2. Pada bulan Desember 2013, yang bersangkutan dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar 'PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT atas perkara menyisihkan barang bukti shabu )
Kapolda Brigjen Pol Arief Sulistyanto, yang baru menjabat beberapa bulan di Mapolda Kalbar tak kalah berang melihat ulah anak buahnya. Ternyata, selama berkarir di kepolisian, AKPB Idha tercatat memiliki rekam jejak yang membuat dirinya beberapa kali di sanksi.
Berikut catatan hitam Idha yang disampaikan Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com:
Yang ada di Propam Sumatera Utara:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, S.H, M.Hum sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.
2. Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Saudari Sandi Wahyu Arifani namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Saudari Farida Yamin hingga memiliki seorang anak perempuan yang bernama Amanda, dan atas perbuatan tersebut yang bersangkutan mendapat sanksi berupa 'Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
3. Tahun 2002 yang bersangkutan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya yang bernama saudari Suherni hingga memiliki seorang anak yang bernama Rafli, dan menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
4. Pada 2010 yang bersangkutan menjalin hubungan dengan Saudari Martawati alias Titi Yusnawati yang berstatus janda dengan empat orang anak, terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012,
Yang tercatat di Propam Polda Kalbar:
1. AKBP Idha Endri Prastiono, SH, M.Hum merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Pebruari 2013, selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013 yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.
2. Pada bulan Desember 2013, yang bersangkutan dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar 'PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT atas perkara menyisihkan barang bukti shabu )
3. Pada tanggal 3 Januari 2014 yang bersangkutan bersama istrinya Titi Yusnawati berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi, saat berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta yang bersangkutan mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik istri yang bersangkutan. Peristiwa tersebut dilaporkan yang bersangkutan di Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan kerugian yang cukup fantastis yakni senilai Rp 19 miliar, perkara tersebut telah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik istri yang bersangkutan tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 180 juta dan dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaan yang bersangkutan di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pimpinan.
4. Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana yang tersebut pada nomor 3 dan 4 di atas telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014.
5. Bahwa AKP SUNARDI sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus PTDH dalam sidang KKEP pada tanggal 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang tersebut dengan membuat surat banding yang mana di antara isi suratnya menyebutkan bahwa AKBP Idha Endri Prastiono, SH, M.Hum saat menjabat sebagai Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.
6. Dengan adanya keterangan dari saudara AKP Sunardi setelah diputus PTDH maka saat ini Bid Propam dan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan (AKBP IEP).(yahoo.com/merdeka.com/jhonnie castro)
0 comments