topads

Menkes dr.Nafsiah Mboi : RS Vertikal Berperan Penting dalam Menyukseskan Pelaksanaan JKN

Jakarta, BeritaRayaOnline,-"Saya sampaikan apresiasi kepada 6 rumah sakit vertikal Kemenkes yang berhak menyandang predikat The Best Role Model. RS Vertikal berperan penting dalam menyukseskan pelaksanaan JKN karena memiliki beberapa keistimewaan dalam beberapa hal,"kata Menteri Kesehatan dr.Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada acara malam penghargaan The Best Role Model Rumah Sakit Vertikal Kemenkes di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin malam (8/9/2014).

Menurut Menkes, beberapa keistimewaan tersebut antara lain 1) kompetensi sumber daya manusia; 2) fasilitas pelayanan yang lengkap;3) berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan utama;dan 4) berfungsi sebagai rumah sakit rujukan.

"Terwujudnya mutu pelayanan yang terbaik dan terwujudnya kepuasaan pasien yang tinggi di lingkungan RS Vertikal secara bermakna menemukan kepuasaan peserta JKN atas pelayanan kesehatan yang diperoleh dan turut menentukan suksesnya pelaksanaan JKN," ujarnya.

Pemikiran inimenjadi dasar bagi dilaksanakannya kegiatan penilaian untuk menentukan The Best Role Model RS Vertikal dalam pelaksanaan JKN ini.Penilaian dilakukan terhadap bisnis proses dalam memberikan pelayanan JKN secara optimal di rumah sakit vertikal.

"Diharapkan penilaian ini juga akan mendorong RS Vertikal untuk menerapkan pelayanan JKN yang komprehensif, terintegrasidan berorientasi pada pasien, sehingga dapat dijadikan contoh bagi RS Vertikal lain dan RS non-vertikal di tanah air," ucapnya.

Menteri Kesehatan dr.Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH juga berpesan kepada jajaran RS Vertikal di seluruh Indonesia agar melaksanakan langkah-langkah berikut : 1) meningkatkan kualitas pelayanan dan berusaha memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh peserta JKN;2) secara intensif melakukan sosialisasi dan diksusi interaktif mengenai sistem JKN dan kebijakan internal terkait dengan para dokter dan karyawan/karyawati rumah sakit;3) melengkapi rumah sakit dengan sarana dan prasarana yang diperlukan termasuk sistem teknologi informasi untuk mendukung pelayanan;4) menyusun dan menerapkan clinical pathway sebagai acuan dalam memberikan pelayanan sebagai alat pengendali mutu dan biaya rumah sakit;5)menstandardisasikan penggunaan alat dan obat, termasuk mendisiplinkan penggunaannya dan mengaktifkan tim audit klinis rumah sakit.

Cakupan JKN Meningkat

Pada kesempatan tersebut Menkes menyatakan kebahagiannya bahwa cakupan JKN semakin lama smakin meningkat. Hingga 4 September 2014 tercatat 127 juta lebih atau 127.309.887 orang telah menjadi peserta JKN. Jumlah JKN sebanyak itu tentu memerlukan fasilitas kesehatan (faskes) baik di tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjut.

" Dewasa ini tercatat sebanyak 1.551 RS dari 2.353 RS di Indonesia yang telah menjadi penyedia pelayanan kesehatan termasuk juga 33 RS Vertikal Kemenkes di dalam jumlah tersebut.Saya harap jumlah Faskes baik di tingkat pertama maupun rujukan secara bertahap dapat terus ditingkatkan sehingga akses seluruh peserta JKN pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu juga semakin meningkat," katanya.

Berkaitan dengan penyelengaraan kegiatan, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kemenkes, Prof.dr.Akmal Taher, SpU (K) menerangkan bahwa kriteria penilaian terdiri dari 4 kategori besar yaitu: 1) sistem pendaftaran;2)sistem manajemen pelayanan;3)sistem penagihan klaim JKN;dan 4) sistem penanganan complain. Seluruhnya terdapat 17 variable dari kriteria penilaian dengan bobot yang berbeda-beda.

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan). (lasman simanjuntak)
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.