Jakarta, BeritaRayaOnline,- Tanggal 24 Juni 2014 diharapkan seluruh bungkus rokok yang beredar di Indonesia harus mencantumkan peringatan bergambar. Ini dilakukan agar para perokok remaja (pemula) tidak menjadi candu dan menghentikan kebiasaan tidak sehat itu.
Dalam workshop bagi media dengan tema 'Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013', Dra Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM,Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Badan POM RI mengatakan, BPOM dan Kemenkes memberikan batasan waktu bagi para produsen untuk membuat laporan wajib tentang kandungan Tar dan Nikotin yang terdapat di dalam rokok tersebut. Dan ini sudah berjalan sejak Januari 2014.
"Sebagian dari mereka dinilai taat. Setiap bulan, mereka mengirimkan semua yang kami minta, karena kami pun mengirimkan form yang harus diisi oleh mereka. Lalu, para produsen itu mengirimkan balik ke kita," kata Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAFZA) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di The Park Lane Hotel Jakarta, Casablanca, Jakarta, Selasa (17/6/2014)
Sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini diundangkan, para produsen dinilai patuh dan kerap mengirimkan contoh label yang akan digunakan. Sebanyak 3 importir dari 672 industri rokok, sudah mengirimkan apa yang menjadi kewajibannya. Di antaranya Sampoerna dan Djarum,"Laporan tentang contoh kemasan, memang semuanya belum mengirimkan. Tapi, intinya, mereka semua sudah siap, sehingga pada 24 Juni 2014 siap untuk diedarkan," katanya.
Dalam kesempatan itu wanita berjilbab ini menuturkan BPOM dan Kemenkes selalu berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan pengawalan agar program ini berjalan dengan lancar. Bila pada 24 Juni 2014 mendatang masih ada produsen rokok yang tidak mematuhi, maka BPOM siap untuk melakukan tindakan dan memberikan teguran untuk pertama kali.
"Kalau memang pada hari H masih ada produsen yang tidak patuh, maka BPOM siap melakukan penarikan," kata dia.
Ada pun syarat terjadinya penarikan bila produsen rokok tidak memenuhi beberapa syarat, di antaranya;
1. Di dalam kemasan tidak mencantumkan logo bergambar dan tulisan berupa peringatan.
2. Produsen rokok harus mengirimkan kandungan Tar dan Nikotin secara rutin yaitu setiap bulan, dan terus melakukan update untuk terus mendata.
"Produk itu ada 3392 merek, yang kami dapatkan datanya dari bea cukai. Ini data April 2014 dari Dirjen Bea Cukai," kata dia menerangkan.
Lantas, bagaimana dengan para produsen rokok yang tidak melakukan pelaporan? "Tidak serta merta dilakukan penarikan, harus dikaji terlebih dulu. Dan harus dilakukan koordinasi dan proses. Semuanya sama-sama kita kawal. BPOM dan Kemenkes siap untuk mengawal," kata Dra.Sri Utami Ekaningtyas
Dalam workshop bagi media dengan tema 'Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013', Dra Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM,Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Badan POM RI mengatakan, BPOM dan Kemenkes memberikan batasan waktu bagi para produsen untuk membuat laporan wajib tentang kandungan Tar dan Nikotin yang terdapat di dalam rokok tersebut. Dan ini sudah berjalan sejak Januari 2014.
"Sebagian dari mereka dinilai taat. Setiap bulan, mereka mengirimkan semua yang kami minta, karena kami pun mengirimkan form yang harus diisi oleh mereka. Lalu, para produsen itu mengirimkan balik ke kita," kata Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAFZA) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di The Park Lane Hotel Jakarta, Casablanca, Jakarta, Selasa (17/6/2014)
Sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini diundangkan, para produsen dinilai patuh dan kerap mengirimkan contoh label yang akan digunakan. Sebanyak 3 importir dari 672 industri rokok, sudah mengirimkan apa yang menjadi kewajibannya. Di antaranya Sampoerna dan Djarum,"Laporan tentang contoh kemasan, memang semuanya belum mengirimkan. Tapi, intinya, mereka semua sudah siap, sehingga pada 24 Juni 2014 siap untuk diedarkan," katanya.
Dalam kesempatan itu wanita berjilbab ini menuturkan BPOM dan Kemenkes selalu berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan pengawalan agar program ini berjalan dengan lancar. Bila pada 24 Juni 2014 mendatang masih ada produsen rokok yang tidak mematuhi, maka BPOM siap untuk melakukan tindakan dan memberikan teguran untuk pertama kali.
"Kalau memang pada hari H masih ada produsen yang tidak patuh, maka BPOM siap melakukan penarikan," kata dia.
Ada pun syarat terjadinya penarikan bila produsen rokok tidak memenuhi beberapa syarat, di antaranya;
1. Di dalam kemasan tidak mencantumkan logo bergambar dan tulisan berupa peringatan.
2. Produsen rokok harus mengirimkan kandungan Tar dan Nikotin secara rutin yaitu setiap bulan, dan terus melakukan update untuk terus mendata.
"Produk itu ada 3392 merek, yang kami dapatkan datanya dari bea cukai. Ini data April 2014 dari Dirjen Bea Cukai," kata dia menerangkan.
Lantas, bagaimana dengan para produsen rokok yang tidak melakukan pelaporan? "Tidak serta merta dilakukan penarikan, harus dikaji terlebih dulu. Dan harus dilakukan koordinasi dan proses. Semuanya sama-sama kita kawal. BPOM dan Kemenkes siap untuk mengawal," kata Dra.Sri Utami Ekaningtyas
Saat disinggung apa bentuk konkret yang akan dilakukan BPOM saat 24 Juni mendatang? Ekaningtyas, Apt, MM mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring di lapangan dan melihat apa yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, dengan melihat dalam pasar. Termasuk juga balai-balai besar BPOM akan menyampaikan segala info ke BPOM pusat.
"Dalam peredaran itu akan diberlakukan dua kemasan. Pertama, kemasan tanpa peringatan bergambar dan tulisan. Kedua, kemasan lengkap dengan tulisan dan gambar. Kita akan terus keliling, melakukan sampling, termasuk melakukan pengecekkan ke industri rokok di daerah," ucapnya.
Mudah Direkam di Otak
Mulai 24 Juni 2014 semua produk tembakau atau rokok yang beredar di Indonesia harus ada peringatan kesehatan berbentuk gambar. Dipilihnya peringatan berbentuk gambar, karena lebih mudah direkam di otak yang membuat orang akan terus mengingatnya.
Demikian penjelasan Ka Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Lily S Sulistyowati, MM dalam workshop bagi media dengan tema 'Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013' di The Park Lane Hotel Jakarta, Casablanca, Jakarta, Selasa (17/6/2014)
"Kita semua tahu peringatan tulisan itu tidak pernah berefek. Kalau bergambar, baru semua itu terekam di otak, yang membuat kita takut untuk merokok," kata dr. Lily Sulistyowati, MM.
Menurut Lily, survei pada perokok remaja atau pemula membuktikan bahwa peringatan bergambar ketimbang tulisan bagi para remaja. "Peringatan bergambar membuat para remaja terperangah. Tercetus dari mulut mereka 'Ih, ternyata merokok tidak keren'," katanya menambahkan.
Teks Foto : Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan, drg.Murti Utami, MPH, sedang menunjukkan foto tubuh manusia yang telah tercemar berbagai penyakit akibat merokok. (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)
Dulu, lanjutnya, dalam sebungkus rokok sudah ada peringatan tertulis yang mencantumkan apa saja bahaya merokok itu. Hanya saja, ukuran dari tulisan tersebut terlampau kecil, yang membuat konsumen sulit untuk membacanya.
Selain itu, dengan adanya peringatan seperti ini, orang lebih teredukasi akan bahaya merokok. Sehingga, para remaja yang menjadi perokok pemula, enggan untuk merokok.
Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, mulai 24 Juni 2014 mendatang, setiap kemasan rokok wajib mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar.
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Indonesia akan menjadi negara ke-6 di ASEAN yang akan menerapkan peringatan kesehatan bergambar setelah Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam. Sementara sampai dengan Oktober 2012, ada 63 negara yang sudah menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok.
Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Lily S SulistyowatiMM mengatakan lagi dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan bahaya merokok terhadap kesehatan.
"Peringatan kesehatan bergambar akan lebih diperhatikan daripada hanya teks atau tertulis, sehingga diharapkan bisa mendorong perokok untuk berhenti merokok dan meningkatkan pengetahuan masyarakat akan bahaya merokok," ucapnya.
Pencantuman peringatan kesehatan bergambar ini menurutnya sangat penting. Di dalam rokok terkandung 4000 bahan kimia, 40 di antaranya bersifat karsinogenik dan merupakan penyebab kematian yang utama terhadap 7 dari 8 kematian terbesar di dunia.(dbs/lasman simanjuntak)
Demikian penjelasan Ka Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Lily S Sulistyowati, MM dalam workshop bagi media dengan tema 'Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013' di The Park Lane Jakarta, Casablanca, Jakarta, Selasa (17/6/2014)
"Kita semua tahu peringatan tulisan itu tidak pernah berefek. Kalau bergambar, baru semua itu terekam di otak, yang membuat kita takut untuk merokok," kata Lily.
Menurut Lily, survei pada perokok remaja atau pemula membuktikan bahwa peringatan bergambar ketimbang tulisan bagi para remaja. "Peringatan bergambar membuat para remaja terperangah. Tercetus dari mulut mereka 'Ih, ternyata merokok tidak keren'," kata Lily menambahkan.
Dulu, tambah Lily, dalam sebungkus rokok sudah ada peringatan tertulis yang mencantumkan apa saja bahaya merokok itu. Hanya saja, ukuran dari tulisan tersebut terlampau kecil, yang membuat konsumen sulit untuk membacanya.
Selain itu, dengan adanya peringatan seperti ini, orang lebih teredukasi akan bahaya merokok. Sehingga, para remaja yang menjadi perokok pemula, enggan untuk merokok.
(Gabriel Abdi Susanto)
Demikian penjelasan Ka Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Lily S Sulistyowati, MM dalam workshop bagi media dengan tema 'Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013' di The Park Lane Jakarta, Casablanca, Jakarta, Selasa (17/6/2014)
"Kita semua tahu peringatan tulisan itu tidak pernah berefek. Kalau bergambar, baru semua itu terekam di otak, yang membuat kita takut untuk merokok," kata Lily.
Menurut Lily, survei pada perokok remaja atau pemula membuktikan bahwa peringatan bergambar ketimbang tulisan bagi para remaja. "Peringatan bergambar membuat para remaja terperangah. Tercetus dari mulut mereka 'Ih, ternyata merokok tidak keren'," kata Lily menambahkan.
Dulu, tambah Lily, dalam sebungkus rokok sudah ada peringatan tertulis yang mencantumkan apa saja bahaya merokok itu. Hanya saja, ukuran dari tulisan tersebut terlampau kecil, yang membuat konsumen sulit untuk membacanya.
Selain itu, dengan adanya peringatan seperti ini, orang lebih teredukasi akan bahaya merokok. Sehingga, para remaja yang menjadi perokok pemula, enggan untuk merokok.
(Gabriel Abdi Susanto)
Demikian penjelasan Ka Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Lily S Sulistyowati, MM dalam workshop bagi media dengan tema 'Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013' di The Park Lane Jakarta, Casablanca, Jakarta, Selasa (17/6/2014)
"Kita semua tahu peringatan tulisan itu tidak pernah berefek. Kalau bergambar, baru semua itu terekam di otak, yang membuat kita takut untuk merokok," kata Lily.
Menurut Lily, survei pada perokok remaja atau pemula membuktikan bahwa peringatan bergambar ketimbang tulisan bagi para remaja. "Peringatan bergambar membuat para remaja terperangah. Tercetus dari mulut mereka 'Ih, ternyata merokok tidak keren'," kata Lily menambahkan.
Dulu, tambah Lily, dalam sebungkus rokok sudah ada peringatan tertulis yang mencantumkan apa saja bahaya merokok itu. Hanya saja, ukuran dari tulisan tersebut terlampau kecil, yang membuat konsumen sulit untuk membacanya.
Selain itu, dengan adanya peringatan seperti ini, orang lebih teredukasi akan bahaya merokok. Sehingga, para remaja yang menjadi perokok pemula, enggan untuk merokok.
(Gabriel Abdi Susanto)

0 comments