topads

Kementerian PU Hibahkan Aset BMN Senilai Rp 605 Miliar ke Pemda

Teks Foto  : Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kementerian Pekerjaan Umum,Ir.Agoes Widjanarko didampingi Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Ir.Imam S Ernawi sedang memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis sore (26/6/2014), usai acara penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian PU kepada Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp 605 miliar.(Foto  :Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Kementerian Pekerjaan Umum untuk kali ketiga menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur dasar permukiman kepada pemerintah daerah senilai Rp605 miliar. Infrastruktur tersebut terdiri dari sektor Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) berupa Denpasar Sewerage Development Project (DSDP), sektor Pengembangan Permukiman berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan.

“Dengan diserahkannya aset BMN ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PU ,Agoes Widjanarko, dalam acara penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima BMN dari Kementerian PU ke pemerintah daerah (Pemda), di Jakarta, Kamis siang (26/6/2014).

Agoes merinci infrastruktur yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah DSDP Tahap I senilai Rp435 miliar, dengan area pelayanan di Kota Denpasar seluas 520 Ha, Sanur seluas 330 Ha dan Kuta seluas 295 Ha. DSDP Tahap I dibangun mulai tahun 2004, 2007, dan 2008 serta telah melayani 103.300 jiwa penduduk dengan total panjang pipa 122,1 Km. Sedangkan untuk menambah cakupan pelayanan air limbah perpipaan terpusat (Sewerage) DSDP dilanjutkan dengan Tahap II berupa pekerjaan pemasangan pipa induk, pemasangan pipa sekunder/tersier, penyambungan rumah dan penyediaan peralatan pemeliharaan yang direncanakan selesai pada akhir 2014.

Di sektor pengembangan permukiman, Kementerian PU juga menghibahkan aset 13 Twin Blok (TB) Rusunawa dengan total 1.275 unit hunian senilai Rp158,3 miliar yang dibangun pada 2003-2011. Aset diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang 3 TB (294 unit), Pemkot Batam 2 TB (198 unit), Pemkot Bandar Lampung 2 TB (198 unit). Di pulau Jawa, Rusunawa diserahkan kepada Pemkot Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masing-masing 1 TB, dan Pemkot Surabaya 2 TB (195 unit). Sedangkan di lainnya di diserahkan kepada Pemkot Bitung 1 Provinsi Sulawesi Utara 1 TB (96 unit) dan Pemkot Tarakan Kalimantan Utara 1 TB (99 unit).

Di sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PU juga menghibahkan aset Prasarana dan Sarana Dasar (PSD) berupa Penataan dan Revitalisasi Kawasan (PRK) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp11,8 miliar yang dibangun pada 2009-2012. Empat pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung penerima hibah tersebut adalah Kabupaten Tanggamus berupa PSD RTH dan PRK, Kabupaten Lampung Selatan berupa PSD PRK dan RTH, Kabupaten Lampung Timur berupa PSD Penanggulangan Kebakaran, dan Kabupaten Tulang Bawang berupa PSD PRK dan RTH. Sedangkan di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Tanah Datar berupa PSD RTH dan PRK Benteng Van Der Capellen, dan untuk Kabupaten Sijunjung berupa PSD RTH Eks Kampus STIPER, jalan trotoar, dan saluran Kenagarian Koto Ranah.

Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Imam S. Ernawi, menambahkan dengan dihibahkannya BMN Kementerian PU ini, maka pemerintah provinsi/kabupaten/kota berkewajiban untuk, pertama, mencatat BMN tersebut sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kedua, memperbaiki, memelihara dan mengoperasikan, termasuk melakukan perawatan dengan biaya dari APBD pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

“Proses hibah aset ini merupakan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah didapatkan oleh Kementerian PU terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013,” ujar Imam. (lasman simanjuntak)


Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.