topads

Stop Presss : MK Menolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Prabowo-Hatta

Jakarta, BeritaRayaOnline,- Kamis malam (21/8/2014) pukul 21.00 WIB, sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres dibacakan dan memberikan keputusan. Inti keputusan menyatakan MK menolak gugatan tim Prabowo-Hatta.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam (21/8/2014).

Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.

"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa. (detiknews.com/lasman simanjuntak)


Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.