topads

Mulai 19 September 2O14 Berlaku Tarif Baru di Jalan Tol Soedijatmo

Jakarta,BeritaRayaOnline,-Sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.552/KPTS/M/2O14 tanggal 11 September 2O14 tentang penyesuaian tarif jalan tol pada ruas jalan tol Prof.Dr.Ir.Soedijatmo pukul OO.OO atau 7 hari setelah tanggal penetapan Kepmen akan diberlakukan tarif baru di ruas tol ke arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut.

Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 tahun 2OO5 tentang jalan tol.Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sebelum pemerintah mengeluarkan Kepmen tentang penyesuaian tarif tol di ruas tol Soedijatmo, pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah melakukan evaluasi Standard Pelayanan Minimum (SPM) di ruas tol tersebut.

Evaluasi SPM diantaranya meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan.Berdasarkan evaluasi SPM jalan tol periode semester I tahun 2O14 yang dilakukan oleh BPJT terhadap ruas jalan tol Prof.Dr.Ir.Soedijatmo, ruas ini dinyatakan lulus dalam pemenuhan SPM jalan tol.

Penyesuaian tarif tol yang dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terkakhir ini salah satunya dimaksudkan agar Badanb Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya, serta dan menjaga. Kualitas pelayanan jalan tol sesuai dengan SPM.

Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh BPS dalam surat nomer O623O.146 tanggal 16 juli 2O14 mengenai realisasi besaran inflasi di wilayah Jakarta dan Tangerang mulai 1 Juli 2O12 s/d 3O juni 2O14 setelah dilakukan perhitungan maka nilai inflasi untuk penyesuaian tarif tol ruas jalan tol Prof.Dr.Ir.Soedijatmo adalah 13,76 persen.

Berdasarkan Kepmen tersebut penyesuaian tarif tol yang berlaku pada 2O14 di ruas tol Prof.Dr.Ir.Soedijatmo adalah untuk golongan I dari sebelumnya Rp 5.5OO menjadi Rp 6OOO, golongan II dari Rp 7OOO menjadi Rp 75OO, golongan III dari sebelumnya Rp 8OOO menjadi Rp 95OO, golongan IV dari sebelumnya Rp 1O.OOO menjadi Rp 11.5OO, dan golongan V dari sebelumnya Rp 12.5OO menjadi Rp 14.OOO.

Demikian press release  PT.Jasa Marga (Persero) Tbk yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
(lasman simanjuntak)
Tags: ,

author

BeritaRayaOnline.Com

0 comments

Leave a Reply

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan BeritaRayaOnline.Com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. BeritaRayaOnline.Com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
BeritaRayaOnline.Com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.