Jakarta,BeritaRayaOnline,-Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di wilayah Jakarta, Bekasi dan Karawang dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan menggunakan air baku dari Jatiluhur.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berisi maksud, ruang lingkup, objek, dan tanggungjawab para pihak dari kerjasama tersebut. Penandatanganan KSB dan PKS tersebut dilaksanakan hari ini (4/9/204) di Jakarta, sekaligus juga menandai dimulainya Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur Tahap I sebesar 5.000 liter/detik.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Imam S. Ernawi, Dirjen Sumber Daya Air Mudjiadi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan perwakilan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi Serta Pemerintah Kabupaten Karawang.
Maksud kerjasama ini adalah pertama, untuk melaksanakan percepatan pengembangan SPAM Jatiluhur dan kedua, untuk mewujudkan terselenggaranya pengembangan SPAM Jatiluhur untuk memenuhi kebutuhan air minum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang meliputi daerah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
“Dalam rangka percepatan pemenuhan pelayanan air minum lintas provinsi di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, saya telah menugaskan Direktur Perusahaan Umum Jasa Tirta II untuk bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur untuk mencari mitra strategis,” tutur Menteri PU Djoko Kirmanto dalam sambutannya.
Menteri PU menambahkan, penyelenggaraan SPAM Jatiluhur membutuhkan komitmen dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama. Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur.
Selanjutnya Menteri PU mengingatkan beberapa hal penting terkait tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini guna memastikan tercapainya tujuan dan kerjasama ini yaitu:
Pertama, Pemerintah Daerah bersama PDAM masing-masing Kabupaten/ Kota, Provinsi, menindaklanjuti penandatanganan ini dengan mengalokasikan dana dan melaksanakan pembangunan jaringan distribusi sampai dengan Sambungan Rumah (SR) dengan memanfaatkan air minum curah yang dihasilkan dari Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur.
Kedua, Sebagai upaya pengamanan air baku untuk kebutuhan SPAM ini, Pemerintah Daerah mengelola dengan lebih baik lagi, persampahan dan air limbah permukiman di kawasan permukiman untuk mengurangi pencemaran pada Saluran Tarum Barat sebagai sumber air baku Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur.
Ketiga, Perum Jasa Tirta II segera menyelesaikan kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan PDAM masing-masing kota dan mitra strategis untuk pembangunan dan pemanfaatan air curah Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur.
Keempat, Perum Jasa Tirta II segera bekerja bersama mitra strategis/ Special Purpose Vehicle (SPV) untuk mulai mempersiapkan dan memulai kegiatan konstruksi sesuai dengan target waktu yang direncanakan.
Terakhir, Menteri PU juga berharap kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar bersama-sama menjaga pembangunan ini dapat selesai dalam waktu 2 (dua) tahun, sehingga pada awal tahun 2017 pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur sudah beroperasi untuk melayani air minum masyarakat wilayah Jakarta, Bekasi dan Karawang.
Diketahui bahwa Ruang lingkup kerjasama berupa penyediaan air baku, pembangunan unit produksi sebesar 5.000 liter per detik, pendistribusian air curah, pembiayaan serta lembaga pengelola dan penentuan tarif air minum curah. Objek kerjasama meliputi pengembangan SPAM Jatiluhur untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4.000 liter per detik, Kabupaten Karawang 350 liter per detik, Kabupaten Bekasi 350 liter per detik dan Kota Bekasi 300 liter per detik.
Kapasitas produksi 5.000 liter per detik merupakan produksi dari dua lokasi Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) yang berlokasi di Cibeet dengan kapasitas IPA 550 liter per detik untuk melayani wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, dan di Bekasi dengan kapasitas IPA 4.450 liter per detik yang akan melayani wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Pengelolaan produksi air pada SPAM Jatiluhur ini dilakukan oleh lembaga pengelola yang akan dibentuk oleh Perum Jasa Tirta II.
“Dengan berjalannya kerjasama ini, maka diharapkan dapat mempercepat target akses aman air minum, sebagaimana yang diatur dalamMDGs tersebut. Terobosan yang dilakukan ini juga merupakan bagian pencapaian target RPJMN 2015-2019, dimana akses aman air minum mencapai 100 persen pada tahun 2019,” tambah Menteri PU. (puskom publik keementerian pekerjaan umum/lasman simanjuntak)
0 comments